Tim Monitoring AWI Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek Kominfo Sintang

oleh -82 Dilihat
oleh

Cyber tv.id – Sintang, Kalimantan Barat – Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama LSM TINDAK dan media Sigap88.com melakukan pemantauan langsung secara acak (random) terhadap sejumlah proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Selasa (10/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan, guna memastikan proyek pemerintah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan hukum, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Namun, saat melakukan pemantauan pada proyek pembangunan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang, tim monitoring justru mengalami perlakuan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dan pengawasan publik. Seorang oknum pengawas pelaksana proyek yang mengaku bernama Marully diduga bersikap intimidatif dengan menyebut-nyebut dirinya berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis kesukuan.

Tindakan tersebut dinilai tidak pantas serta berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Proyek yang dipantau merupakan pembangunan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Sintang dengan nilai kontrak sebesar Rp888.888.000,00, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sentosa Karya Lestari yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani, Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan dokumen LPSE dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimiliki tim monitoring, di lapangan ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Temuan tersebut antara lain terkait penggunaan besi wiremesh atau tulangan beton yang diduga tidak sesuai ukuran dan mutu sebagaimana tercantum dalam RAB. Selain itu, kualitas beton juga menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi.

Temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi; serta
  • Kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam regulasi teknis Kementerian PUPR.

Secara hukum, setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara wajib menjamin mutu material, keselamatan struktur, dan ketahanan bangunan.

Masih pada hari yang sama, Tim AWI bersama LSM TINDAK dan media Sigap88.com menyampaikan hasil temuan awal tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebagai bagian dari pengawasan eksternal. Tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sintang, Echo, yang menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan institusi.

Tim monitoring menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus berpedoman pada prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Pihak Kejaksaan Negeri Sintang juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi lapangan terhadap proyek-proyek pembangunan gedung pemerintah, khususnya yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sintang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun pejabat terkait di lingkungan PERKIM Kabupaten Sintang belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh tim media. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU KIP.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas menyarankan agar media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pernyataan singkat, “Chat Bapak sudah saya teruskan.” Namun hingga berita ini diturunkan, PPK belum memberikan penjelasan substantif. PPK hanya menyampaikan, “Malam, Senin boleh ketemu di kantor, nanti kita jelaskan.”

Situasi semakin janggal ketika tim media menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai “rekanan Kodam” dan menyatakan ingin berkoordinasi terkait komunikasi media dengan PPK. Saat diminta identitas dan satuan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan jelas. Ia hanya mengirimkan beberapa foto material proyek yang menjadi objek temuan tim, kemudian menutup pesan dengan kalimat, “Sudah clear ya Pak, terima kasih sebelumnya Pak.”

Tim Monitoring AWI menilai tindakan tersebut sebagai upaya pengaburan informasi dan tidak mencerminkan sikap transparansi pejabat publik. AWI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan konstitusional, serta mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik, menghentikan segala bentuk intimidasi, dan mematuhi hukum demi terwujudnya tata kelola pembangunan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.

No More Posts Available.

No more pages to load.