Temuan Medis Ungkap Cedera Kepala Berat pada Advokat FERADI WPI Ade Rojali, Tim FERADI WPI Ajukan Evaluasi Konstruksi Pasal

oleh -49 Dilihat

Cybertv.id – KARAWANG — Perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., memasuki babak baru setelah tim pendampingan hukum FERADI WPI menerima dokumen medis resmi yang mengungkap kondisi cedera serius pada korban.

Berdasarkan Surat Keterangan Diagnosis yang diterbitkan RS Efarina Etaham Karawang, korban diketahui mengalami cedera kepala berat disertai patah tulang tengkorak. Temuan medis tersebut saat ini menjadi bagian dari bahan pendalaman hukum yang disampaikan tim pendampingan kepada penyidik.

Kondisi Medis Korban Masih Dalam Penanganan Intensif
Hingga Jumat (9/1/2026), Ade Rojali masih menjalani perawatan intensif sejak pertama kali dirawat pada 2 Januari 2026. Dalam Surat Keterangan Diagnosis Nomor: 001/RSEK/SKD/I/2026, tim medis mencatat sejumlah kondisi luka yang memerlukan penanganan lanjutan, antara lain:
– Cedera kepala yang dikategorikan sebagai Mild Head Injury disertai fraktur tulang tengkorak bagian parietal kiri.
– Tindakan medis lanjutan, termasuk operasi pada tulang hidung (os nasal) dan tulang telinga kiri (os aurikula sinistra).
– Evaluasi lanjutan oleh dokter spesialis bedah saraf akibat risiko lanjutan dari cedera kepala.
– Cedera tambahan, berupa patah tulang pada jari tangan kanan serta sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh.

Tim Pendampingan Hukum dari Organisasi Advokat FERADI WPI tempat Adv. Ade Rojalo bernaung Ajukan Pendalaman Konstruksi Perkara.
Menanggapi temuan medis tersebut, tim pendampingan hukum FERADI WPI yang digawangi Bang Revan, SH. Dan Bang Adang SH, menyampaikan pandangan hukum mereka kepada penyidik. Menurut tim pendampingan, kondisi medis korban dinilai memiliki relevansi penting dalam proses pendalaman unsur pidana yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Tim FERADI WPI menilai bahwa arah serangan yang mengenai kepala sebagai organ vital, serta tingkat cedera yang dialami korban, perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengevaluasi konstruksi pasal yang diterapkan pada tahap awal penyidikan.

“Temuan medis ini menjadi bagian dari argumentasi hukum yang kami sampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan resmi tim pendampingan hukum FERADI WPI.

Upaya Konfirmasi kepada Kepolisian
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi, redaksi wartawan telah mengajukan permohonan konfirmasi tertulis kepada Humas Polres Karawang. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari Polres Karawang.

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan pihak terkait, serta Surat Keterangan Diagnosis dari RS Efarina Etaham Karawang. Seluruh informasi disajikan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penentuan pasal dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pernyataan yang dimuat dalam berita ini mencerminkan pandangan dari tim pendampingan hukum korban dan bukan merupakan kesimpulan hukum dari redaksi.

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu

No More Posts Available.

No more pages to load.