Tanpa RAT, Pembelian 6 Motor Koperasi di Ketapang Disorot, Berpotensi Pidana

oleh -11 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Ketapang, Kalbar . 30 Januari 2026 Pengurus Koperasi Pelang Sejahtera yang berlokasi di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan(MHS) , Kabupaten Ketapang, diduga melakukan pembelian aset berupa kendaraan bermotor tanpa melalui musyawarah atau persetujuan Rapat Anggota koperasi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengurus koperasi telah membeli enam unit sepeda motor jenis Honda Verza 150 dengan harga berkisar Rp22 juta per unit, sehingga total nilai pembelian mencapai sekitar Rp132 juta. Pembelian tersebut diduga menggunakan dana koperasi.

Namun demikian, sejumlah anggota koperasi mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima pemberitahuan resmi terkait rencana pembelian kendaraan tersebut, baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) maupun rapat anggota lainnya.

Salah seorang anggota koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keberatannya.

“Kami tidak pernah tahu ada rencana pembelian motor. Tidak dibahas di rapat, tapi aset sudah dibeli. Ini menimbulkan tanda tanya di kalangan anggota,” ujarnya.Kamis (29/1/26).

Diduga Bertentangan dengan UU Perkoperasian

Jika pembelian enam unit kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Rapat Anggota dan tanpa kewenangan yang diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi, maka tindakan pengurus berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain:

Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992 “Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.”

Pasal 30 ayat (1) “Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.”

Pengelolaan tersebut wajib dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 30 ayat (2) “Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.”

Selain itu, tindakan tersebut juga diduga tidak sejalan dengan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, khususnya prinsip demokrasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.

Potensi Pertanggungjawaban Hukum

Apabila pembelian kendaraan tersebut terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah dan menimbulkan kerugian bagi koperasi, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.

Dalam kondisi tertentu, pengurus Koperasi Pelang Sejahtera apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau kepercayaan, tindakan tersebut patut diduga melanggar:

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Anggota Dorong Klarifikasi dan Audit

Sejumlah anggota Koperasi Pelang Sejahtera mendorong agar pengurus segera memberikan klarifikasi terbuka serta mempertanggungjawabkan kebijakan pembelian tersebut dalam forum Rapat Anggota. Mereka juga meminta dilakukan audit internal maupun eksternal untuk memastikan pengelolaan keuangan koperasi berjalan sesuai aturan.

Sementara Muhammad Sadran, Ketua Koperasi Pelang Sejahtera saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembelian 6 unit motor untuk keperluan operasional.

“Benar pembelian motor 6 buah menggunakan uang kas koperasi. Pembelian unit motor tersebut dilakukan pengurus utk keperluan operasional lapangan dalam mengurus kebun plasma koperasi perkebunan pelang sejahtera di PT. Limpah Sejahtera, pembelian motor diputuskan pengurus dlm rapat pengurus dan Badan Pengawas koperasi, ” jelas Sadran melalui pesan WhatsApp jumat(30/1/26).

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pengurus Koperasi Pelang Sejahtera atau pihak terkait sesuai kode jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999

Tim/Red

Part: 6

Bersambung

No More Posts Available.

No more pages to load.