Kapuas Hulu โ SPBU 64.787.03 yang berlokasi di Desa Tekudak, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, diduga melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melayani pembelian menggunakan jerigen.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga BBM yang dijual dalam jerigen lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya membeli Pertalite menggunakan jerigen dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sedangkan solar dijual Rp9.500 per liter,” ujarnya.
Selain itu, antrean panjang di SPBU ini juga sering kali memicu ketegangan di antara warga yang berebut mendapatkan BBM. “Bahkan pernah terjadi adu pukul karena banyak yang tidak kebagian,” tambahnya.
Pelanggaran dalam Penyaluran BBM Subsidi
Sesuai aturan, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di bawah batas tertentu atau kendaraan umum. Penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, apalagi dalam jerigen atau tong yang disusun di dalam mobil, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ada dugaan bahwa SPBU ini tidak mencatat penjualan BBM subsidi dengan benar, sehingga memunculkan indikasi manipulasi data dan penjualan dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
Peran Pengawasan dan Sanksi
Kasus dugaan penyalahgunaan ini seharusnya mendapat perhatian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta aparat penegak hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, SPBU bisa dikenakan sanksi, mulai dari peringatan, denda, hingga pencabutan izin operasional.
Masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran ini diimbau untuk melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti BPH Migas atau kepolisian setempat, agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.