Dugaan Penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Malan – SP 3, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara.

- Penulis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERTV.ID – Sanggau, 14 Maret 2025 – Proyek peningkatan ruas jalan Malan – SP 3 di Kabupaten Sanggau, yang dikerjakan oleh CV. Bukit Bintang Mulya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar, diduga tidak sesuai dengan standar teknis (Bestek) dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan, pekerjaan jalan yang telah dilaksanakan memiliki panjang sekitar 300 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan aspal sekitar 3 cm. Diduga kuat, volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan, sehingga memunculkan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Syafarahman, menyoroti pentingnya perencanaan proyek sebelum dilelang. “Sebelum proyek dikerjakan, harus ada tim perencana atau konsultan perencana yang menghitung volume pekerjaan, termasuk panjang, lebar, dan ketebalan yang sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Syafarahman menilai bahwa dengan anggaran Rp1,5 miliar, hasil pekerjaan sepanjang 300 meter dengan ketebalan hanya 3 cm tidaklah sebanding. “Sangat patut diduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini, apalagi papan proyek tidak ditemukan sehingga volume pekerjaan tidak dapat diverifikasi secara jelas,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa Daeng Spareng itu juga menegaskan bahwa jika terbukti ada kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas terkait, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Jika ada indikasi suap agar proyek dianggap selesai 100% dan dilakukan pembayaran penuh, maka ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Polri Beri Apresiasi Atas Dukungan seluruh elemen Masyarakat Terkait Posisi Polri di Bawah Presiden

Sanksi Hukum dalam KUHP Baru

Merujuk pada KUHP baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi sebagai berikut:

Pasal 603: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

Pasal 604: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 605 ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar bertindak bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara 1 hingga 6 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sanggau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan tim media melalui WhatsApp.

(Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling
Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:16 WIB

Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:23 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:18 WIB

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026

Berita Terbaru

Berita

Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:18 WIB