Cybertv.id-Sebanyak 89 bukti terkait pelanggaran lalu lintas diamankan saat Polres Kediri Kota menggelar razia gabungan di Jalan Ahmad Yani, persisnya depan wisata air Pagora, pada Minggu 22 Juni 2025, dini hari.
Mengawali kegiatan pukul 00.00 WIB, dengan apel gabungan di area halaman wista air Pagora dan Kabag Ops Polres Kediri Kota AKP Iwan Setyo Budhi memimpin langsung jalannya apel.
Dalam razia yang merupakan bagian dari KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ) serta melibatkan berbagai satuan fungsi kepolisian di Polres Kediri Kota dan unsur TNI dari Subdenpom V/2-2 Kediri ini sasarannya, adalah pengendara yang tak membawa administrasi kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara itu sendiri. Petugas juga menyasar kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis, seperti motor protolan, serta knalpot brong.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, jika pengendara membawa Surat Surat lengkap ( SIM dan STNK ) maka oleh petugas dipersilahkan lewat. Uniknya, mungkin karena takut, beberapa pengendara muda mencoba menerobos dengan memacu laju kendaraannya. Namun petugas yang berlapis berhasil menyetop mereka.
Adapun rincian 89 bukti pelanggaran lalu lintas yang diamankan adalah :
1. STNK sebanyak 65 lembar
2. SIM sebanyak 6 lembar
3. Kendaraan roda dua sebanyak 17 unit
4. Kendaraan roda empat sebanyak 1 unit
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kabag Ops AKP Iwan Setyo Budhi mengatakan, razia yang digelar ini sebagai salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas wilayah secara berkelanjutan, mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
” Razia ini juga untuk mengantisipasi adanya aksi arak – arakan konvoi liar, balap liar, gesekan antar perguruan silat, dan aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya,” jelasnya.
Pantauan Wartawan di lokasi, menyebutkan, petugas melaksakan seluruh rangkaian kegiatan dengan humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SoP ) serta taka da kejadian sighnifikan yang terjadi.
(Djoko)