CYBERTV.ID – Pontianak – Pada hari Minggu, tanggal 7 Juli 2024, Tim Resmob dan Tim narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dengan total berat sekitar 19.000 gram. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi terpisah, yaitu di kamar nomor 204 Hotel Garuda, yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, serta di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang beralamat di Jalan Coaster, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Kronologi kejadian bermula pada hari Jum’at, tanggal 5 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Tim Lidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika jenis shabu yang akan dikirim ke Jakarta. Informasi tersebut menyatakan bahwa pengiriman narkotika ini diduga melibatkan jaringan internasional yang beroperasi antara Malaysia dan Indonesia, menggunakan jalur transportasi laut sebagai modus operandi.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Tim Resmob Polda Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak berwenang di Semarang untuk melacak sumber pengiriman dan rute yang akan dilalui. Pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2024, Tim Resmob berhasil memantau kegiatan mencurigakan di sekitar Hotel Garuda, tempat salah satu pelaku diduga menginap.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan di Hotel Garuda pada hari Minggu pagi dan berhasil menangkap satu orang pelaku yang berada di dalam kamar nomor 204. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah besar narkotika jenis shabu yang tersembunyi di dalam koper dan tas yang dibawa oleh pelaku.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku yang ditangkap di Pontianak, tim melanjutkan operasi ke Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Di lokasi ini, mereka berhasil mengamankan seorang pelaku lain yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman narkotika tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tambahan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kontainer yang siap dikirim ke Jakarta.
Kapolda Kalbar, dalam konferensi pers yang diadakan setelah penangkapan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa jaringan internasional ini sangat berbahaya dan perlu diwaspadai, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika terhadap generasi muda.
Tim Resmob Polda Kalbar kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika yang terlibat dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kerja keras pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika, serta upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya.