RAJAWALI Pusat Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Ketapang,Desak APH Tindak Tegas Para Pelaku Kekerasan dan Cukong PETI

oleh -44 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- JAKARTA -Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALi) Pusat secara tegas mengecam aksi kekerasan terhadap 4 orang wartawan pada saat investigasi (Meliput) Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Baca juga : Dampingi Panen Padi, Babinsa Sumberdiren Pastikan Produksi Padi Di Wilayah Garum Terus Meningkat

Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kekerasan sampai ke akar pelaku PETI hingga Cukong Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan ini. Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai aksi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kalmantan Barat,” Tutur Hady, Rabu (28/05/25).

Kasus ini jelas bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku PETI bisa begitu aman menjalankan aksinya tanpa tersentuh hukum yang lokasi tambang ilegalnya berkisaran 45 km saja
dari polres Ketapang?.

Baca juga : Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

“Seolah-olah mereka lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum sendiri” Lanjut Ketum

Akksi kekerasan bermula saat 4 orang wartawan berinisial Sb, Er, Sd dan Ry saat melaksanakan tugas investigasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Iizn (PETI) tiba tiba datang RN (pekerja) membawa sebatang kayu lantas melakukan pemukulan
pada Minggu malam, 18 Mei 2025 pukul 18:45 WIB.

RAJAWALI pusat menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara jelas mengatur pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi atau menghambat tugas wartawan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak wartawan sebagai pekerja media dilindungi dan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” tutup Hady

Baca juga : Personel Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Medali Emas di Pencak Silat Pangdivif 2 Cup 2025

RAJAWALI pusat menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Organisasi ini juga berkomitmen memberikan pendampingan dan pengawalan kepada para anggota yang menjadi korban kekerasan.

“Dengan mengusut tuntas kasus ini, kami berharap aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan dan memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP RAJAWALI

No More Posts Available.

No more pages to load.