RAJAWALI Pusat Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Ketapang,Desak APH Tindak Tegas Para Pelaku Kekerasan dan Cukong PETI

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- JAKARTA -Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALi) Pusat secara tegas mengecam aksi kekerasan terhadap 4 orang wartawan pada saat investigasi (Meliput) Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Baca juga : Dampingi Panen Padi, Babinsa Sumberdiren Pastikan Produksi Padi Di Wilayah Garum Terus Meningkat

Ketua Umum RAJAWALI, Hadysa Prana, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku kekerasan sampai ke akar pelaku PETI hingga Cukong Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) agar kejadian serupa tidak terulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan ini. Wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai aksi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kalmantan Barat,” Tutur Hady, Rabu (28/05/25).

Kasus ini jelas bukan sekadar aksi kriminal biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku PETI bisa begitu aman menjalankan aksinya tanpa tersentuh hukum yang lokasi tambang ilegalnya berkisaran 45 km saja
dari polres Ketapang?.

Baca juga : Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

“Seolah-olah mereka lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum sendiri” Lanjut Ketum

Akksi kekerasan bermula saat 4 orang wartawan berinisial Sb, Er, Sd dan Ry saat melaksanakan tugas investigasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Iizn (PETI) tiba tiba datang RN (pekerja) membawa sebatang kayu lantas melakukan pemukulan
pada Minggu malam, 18 Mei 2025 pukul 18:45 WIB.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di Sekayam Ditertibkan, Polisi Bongkar Tenda dan Tutup Lubang Galian

RAJAWALI pusat menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara jelas mengatur pidana bagi siapa saja yang sengaja menghalangi atau menghambat tugas wartawan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak wartawan sebagai pekerja media dilindungi dan tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis,” tutup Hady

Baca juga : Personel Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Medali Emas di Pencak Silat Pangdivif 2 Cup 2025

RAJAWALI pusat menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Organisasi ini juga berkomitmen memberikan pendampingan dan pengawalan kepada para anggota yang menjadi korban kekerasan.

“Dengan mengusut tuntas kasus ini, kami berharap aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan dan memastikan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI

(TIM/RED)

Sumber : Divisi Humas DPP RAJAWALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.
Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti
Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape
1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap
Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Karhutla, Bibit Sawit dan Video Viral: Warga Sekunder C Rasau Jaya Tiga Minta Fakta Diluruskan
FOMDA Kalbar Gelar Aksi, Desak Penanganan Karhutla Jadi Prioritas.
Dari Desa Entikong, Gerakan Bersama Cegah Karhutla Terus Digelorakan.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat, Ditbinmas Polda Kalbar Ajak Komunitas Ojek Pikap Maxvary Jaga Kamtibmas.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Polisi Tindak PETI di Desa Tebedak, Aktivitas Sudah Berhenti

Selasa, 29 September 2026 - 05:48 WIB

Polsek Kapuas Evakuasi Pria yang Ditemukan Meninggal di Dusun Lape

Jumat, 11 September 2026 - 04:06 WIB

1.200 Masker untuk Warga Bonti, Bentuk Kepedulian di Tengah Kabut Asap

Senin, 7 September 2026 - 02:25 WIB

Dankodaeral XII Hadir di Tengah Masyarakat Terdampak Karhutla melalui Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Berita Terbaru