PT. ANI Diduga Gelapkan Pajak Puluhan Tahun, Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih

oleh -230 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Landak – PT. Agro Nusa Investama (ANI), anak usaha Wilmar Group yang beroperasi di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga menggelapkan pajak selama puluhan tahun. Perusahaan ini awalnya diakuisisi sekitar 12 tahun lalu dan kini tengah melakukan proses replanting.

Dugaan praktik penggelapan pajak mulai terungkap setelah warga Desa Sebatih menolak perpanjangan izin replanting.

Penolakan ini memunculkan fakta bahwa PT. ANI di Pahauman ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki legalitas untuk mengusahakan tanah, namun tetap beroperasi selama bertahun-tahun.

Tanah Ulayat dan Potensi Kerugian Negara

Menanggapi temuan tersebut, F. Luncung, KS. Tumenggung Dewan Adat Kalbar, menegaskan siap memperjuangkan tanah ulayat adat di Kalimantan Barat, termasuk yang dikelola PT. ANI. Ia mendesak Wilmar Group mengembalikan tanah adat kepada masyarakat serta menyerahkan sebagian yang berstatus tanah negara untuk disita pemerintah.

“Jangan tebang pilih,” tegas Luncung saat dimintai keterangan pada Kamis (14/8). Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bertindak tegas atas dugaan pelanggaran ini.

Modus Pajak yang Disembunyikan
Operasi kebun tanpa HGU disebut berpotensi menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena objek pajak tidak terdaftar atau nilai jualnya sengaja disamarkan.

Selain itu, hasil kebun yang dijual tanpa pelaporan resmi berpotensi menghilangkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Yang paling fatal, menurut sumber di lapangan, adalah dugaan penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat akuisisi. PT. ANI disebut diambil alih Wilmar Group tanpa pelaporan resmi atas status perolehan tanah.

Kerugian Ratusan Miliar
Dari informasi yang dihimpun, PT. ANI mengelola sedikitnya 12.000 hektare lahan. Potensi kerugian negara dari praktik penghindaran pajak ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Wilmar Group maupun PT. ANI.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.