Polsek Kandangan Tutup Galian C Atas Aduan Masyarakat dan Anggota LSM, Menyatakan Keberatan Atas Adanya Aktivitas galian C

oleh -43 Dilihat

Cybertv.id- KEDIRI RAYA – Kapolsek Kandangan,Iptu Winarto Siswomiharjo, melakukan penutupan aktivitas Galian C yang berlokasi di Desa Kasreman, Dusun Pengkol, pada Selasa (27/1/2026). Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dari sebagian masyarakat dan LSM yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas galian di wilayah tersebut.

Kapolsek Kandangan Iptu Winarto Siswomiharjo menjelaskan bahwa meskipun Galian C tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk penyediaan tanah urug Guna Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, aparat kepolisian tetap harus mengambil langkah preventif demi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Menurutnya, keputusan penutupan sementara diambil untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat. Aparat kepolisian menilai adanya potensi gesekan sosial apabila aktivitas galian tetap dilanjutkan tanpa adanya kesalapahaman bersama.

“Langkah ini kami ambil murni untuk menghindari konflik. Kami tidak ingin ada perpecahan di masyarakat ataupun muncul anggapan negatif terhadap institusi kepolisian,” ujar Iptu Winarto Siswomiharjo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Kandangan telah bertindak sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Pihaknya membantah keras tudingan adanya permainan atau kepentingan tertentu antara aparat

“Polsek bekerja sesuai protap. Tidak ada kerja sama atau kepentingan apa pun dengan pihak Galian C. Kami berdiri netral dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah ke depan, Iptu Winarto Siswomiharjo mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan publik.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelola tambang memasang papan nama dan informasi resmi di area Galian C. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi, sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas, perizinan, dan tujuan kegiatan tambang tersebut
(Djoko)

No More Posts Available.

No more pages to load.