Polres Tulungagung Ungkap Jaringan Narkoba, 25 Tersangka Diamankan

oleh -17 Dilihat
banner 468x60

Cybertv.id – Dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung, AKBP. Muhammad Taat, menjelaskan bahwa sebanyak 25 orang tersangka telah diamankan dalam operasi penangkapan jaringan narkoba. Tersangka terdiri dari 22 pria dan 3 wanita.(21/3/2025).

Barang bukti yang disita meliputi 119,86 gram shabu, 25.740 butir pil Double L, dan 384 botol arak Bali ukuran 600 ml. Selain itu, juga ditemukan 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong, serta 6 buah timbangan.

banner 336x280

Operasi ini juga mengungkap nama-nama residivis yang terlibat, termasuk PT, DA, AS, dan lain-lain.

Kapolres Tulungagung menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sistem “ranjau” dalam melakukan transaksi narkotika. Mereka menerima narkoba dari bandar, membaginya sesuai pesanan pembeli, dan menyembunyikannya di tempat yang telah disepakati.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tulungagung,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.