Polemik Napak Tilas Ketapang 2023 Menghangat: Jejak Pengusutan Menyentuh Lingkar Dalam Kekuasaan

oleh -100 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Ketapang – Polemik pelaksanaan kegiatan Napak Tilas yang digelar Pemerintah Kabupaten Ketapang pada 2023 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah bendahara panitia kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan anggaran.

Penggeledahan ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Ketapang Martin Rantan serta Ketua Umum Panitia Pelaksana Napak Tilas, Gusti Kamboja, yang diduga memiliki peran dominan dalam pengendalian kegiatan berskala besar itu.

Baca juga  :  Akses Terputus dan Medan Berat: Polri Maksimalkan Posko, Internet, dan Dapur Lapangan

Kegiatan Napak Tilas 2023 merupakan program prioritas daerah yang digagas langsung oleh Martin Rantan. Ia membentuk kepanitiaan dengan melibatkan unsur masyarakat serta orang-orang dekatnya. Ketua Umum panitia dipercayakan kepada Gusti Kamboja—orang dekat sekaligus mantan tim sukses Martin—sedangkan posisi Sekretaris Panitia dipegang oleh Leonardus Rantan Yasin, adik kandung Martin yang juga calon Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Meski dalam SK panitia Martin mencantumkan unsur Forkopimda dan Sekretaris Daerah sebagai pembina dan penanggung jawab, namun keterlibatan mereka disebut hanya sebatas formalitas administrasi.

“Mereka itu hanya dicantumkan namanya di SK. Secara teknis, administrasi, maupun kewenangan tidak terlibat sama sekali. Yang mengendalikan itu langsung Ketua Panitia, Gusti Kamboja, dan diketahui langsung oleh Pak Martin,” ujar salah satu anggota panitia, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Forkopimda maupun Sekda tidak memiliki peran operasional apa pun dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan Sekda Ketapang saat itu tidak berada di daerah karena sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I di LAN-RI selama Juli–Desember 2023.

Dalam SK Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 yang diteken Martin, tidak ada penjabaran tugas untuk pembina maupun penanggung jawab kegiatan. Semua tugas dan kewenangan justru terfokus pada Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan panitia teknis lainnya.

Lebih jauh, panitia juga mengungkap bahwa kegiatan Napak Tilas tidak hanya menggunakan APBD, tetapi juga menghimpun dana melalui proposal Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan. Proposal tersebut ditandatangani oleh Gusti Kamboja dan Leonardus Rantan Yasin, serta diperkuat rekomendasi resmi dari Martin Rantan melalui surat bernomor P/3/DISPARBUD-C.400.6.4/VI/2023.

Ironisnya, dana CSR yang terkumpul disebut masuk langsung ke rekening panitia, dan secara administrasi hanya dapat dicairkan oleh Ketua dan Sekretaris panitia. Bahkan santer terdengar kabar bahwa sebagian dana bantuan perusahaan juga mengalir ke rekening pribadi pihak tertentu.

Analisis Yuridis Lembaga TINDAK

Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai perkara Napak Tilas ini harus menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.

“Kegiatan Napak Tilas ini adalah kasus yang melibatkan para petinggi di Kabupaten Ketapang. Ini harus menjadi atensi APH dalam menegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi secara realistis,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Yayat mengapresiasi langkah konkret Kejati Kalbar yang dinilai berani dan tanpa tebang pilih.

“Ini bukti kesungguhan Kejati Kalbar dalam mewujudkan program AstaCita Presiden Prabowo. Kejaksaan menunjukkan kemampuan menegakkan hukum secara setara bagi semua warga negara—equality before the law,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap kasus Napak Tilas maupun perkara Politeknik Ketapang yang sedang ditangani Kejaksaan, karena berbagai upaya pembelaan dari berbagai lini bisa menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum.

Baca juga  :  Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

“Opini-opini yang melemahkan proses hukum pasti muncul. Namun kami dari Lembaga TINDAK tetap optimis terhadap integritas Kejaksaan. Mari kita buktikan bersama bahwa Kejaksaan akan tetap konsisten menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Anita

No More Posts Available.

No more pages to load.