Perjalanan Proses Elteha Dalam Pailit yang Tidak Kunjung Selesai

oleh -979 Dilihat
oleh

Cyber TV.id – Bandung  Jawa Barat – PT. Elteha International adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dengan tujuan dalam/luar negeri, dan berkantor pusat di jalan Tanah Abang Timur no.16.A Jakarta Pusat.

Demikian dijelaskan Santosa dalam wawancara dengan Media Jum’at 15 Agustus 2025.

Ia mengakan bahwa
dari awal berdiri pada era 60 an sampai sekira tahun 2013, PT. Elteha International menunjukkan kinerja baik dengan tingkat kepuasan konsumen yang tinggi, mengingat PT. Elteha International termasuk perusahaan perintis dibidang jasa pengiriman barang dan mengutamakan pelayanan baik ke konsumen.

“Pada awal tahun 2014 terjadi pergantian kepemimpinan PT. Elteha International di Indonesia, yakni Wakil Direktur Utama yang semula dipegang bapak J. Soehartanto digantikan oleh bapak Jopi Tangkilisan.” ujar Santosa menjelaskan.

Ia melanjutkan bahwa pada era kepemimpinan bapak Jopi Tangkilisan, mulai timbul permasalahan yang disebabkan kebijakan tidak tepat dari bapak Jopi Tangkilisan, diantaranya dana cadangan dari beberapa kantor cabang PT. Elteha International yang disimpan di bank ditarik ke kantor pusat PT. Elteha International di Jakarta, dan kenaikan tarif pengiriman barang yang tinggi.

Pada era kepemimpinan bapak J. Soehartanto, misalnya di kantor cabang PT. Elteha International Bandung, maka kenaikan tarif pengiriman barang berkisar 10% s.d 15% tetapi pada era kepemimpinan bapak Jopi Tangkilisan kenaikan tarif pengiriman barang berkisar 75%.

Seiring waktu kebijakan tersebut berpengaruh pada penurunan pelayanan ke konsumen sehingga volume pengiriman barang dari relasi menurun drastis dan berakibat terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut…
Beberapa tahun kemudian posisi bapak Jopi Tangkilisan digantikan oleh bapak Gideon Djaja Kusuma…

Mengingat keterlambatan pembayaran upah pekerja tidak ada kepastian penyelesaian nya, pada akhirnya permasalahan tersebut berproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tanggal 09 Maret 2021, Majelis Hakim perkara No.407/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, telah menjatuhkan putusan pailit terhadap PT. Elteha International.
Selanjutnya Majelis Hakim menunjuk Patriana Purwa,S.H dan Umar Faruk,S.H.,M.H sebagai Kurator PT. Elteha International (dalam pailit).

Pada tanggal 08 April 2021, pihak Debitur meminta penundaan waktu 1 (satu) bulan dalam proses Verifikasi Akhir pasca pailit dan dikabulkan Hakim Pengawas tetapi faktanya proses verifikasi akhir yang tertunda sejak 08 April 2021 sampai dengan awal Maret 2023 tidak kunjung dilakukan.
Ditambah sejak 08 April 2021 Kurator tidak bisa lagi dihubungi, maka pada Senin 20 Maret 2023 dilaksanakan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan salah satu tuntutan nya adalah diadakan Pergantian Kurator karena diduga tidak bekerja sesuai fungsinya.

Pada tanggal 03 April 2023 Hakim Pengawas mengabulkan permohonan pergantian Kurator dan menetapkan sdr. Firhot Patra Sinaga,S.H sebagai Kurator Pengganti (Tim Kurator) PT. Elteha International (dalam Pailit).
Selanjutnya Kurator PT. Elteha International (dalam Pailit) adalah Umar Faruk,S.H.,M.H dan Firhot Patra Sinaga,S.H.

Mengingat Boedel Pailit yang diserahkan oleh Debitur kepada Kurator setelah dinilai oleh team Appraisal tidak mencukupi untuk membayarkan seluruh tagihan para Kreditur, maka Kurator mengajukan Gugatan Lain Lain beberapa aset atas nama pribadi pihak Debitur.

Pada persidangan Rabu 20 Maret 2024 majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tercantum dalam Putusan nomor 44/Pdt.Sus.GLL/2023/PN.Niaga.Jkt.pst Jo nomor 407/Pdt.Sus.PKPU/2020, majelis Hakim memutuskan Menerima Gugatan Lain Lain pihak Penggugat.
Kemudian pada tanggal 28 Maret 2024 pihak tergugat GLL mengajukan surat permohonan Kasasi.

Pada tanggal 22 Mei 2024 Kasasi masuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor Perkara 697 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan pada tanggal 08 Juli 2024 majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengabulkan Kasasi pihak Pemohon Kasasi.

Pada tanggal 11 Februari 2025 Termohon Kasasi/Tim Kurator PT. Elteha International (Dalam Pailit) mengajukan Peninjauan Kembali dan pada tanggal 22 Juli 2025 Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia memberitahukan bahwa perkara telah didaftar dengan Nomor Perkara 32 PK/Pdt.Sus-Pailit/2025.
Sampai saat ini upaya Peninjauan Kembali masih berproses di Mahkamah Agung Republik Indonesia…

Pada tanggal 08 Juni 2024 Kurator membuat Pengumuman perihal Penjualan Dibawah Tangan Harta Pailit PT. Elteha International barang bergerak berupa armada se Jawa dan Bali.

Setelah ada pergantian Kurator pun, proses Kepailitan Elteha tidak menunjukkan perkembangan yang baik bagi para Kreditur, bahkan Kurator pun masih sulit untuk dihubungi, maka pada tanggal 04 Februari 2025 Kuasa Kreditur PT. Elteha International (dalam Pailit) menyampaikan pemberitahuan Demo/Aksi unjuk rasa kepada Ketua PN Niaga pada PN Jakpus dan bapak Buyung Dwikora,S.H.,M.H (selaku Hakim Pengawas PT. Elteha International (dalam pailit).
Aksi unjuk rasa dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2025 di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aksi unjuk rasa kali ini adalah yang ke dua kalinya dengan tuntutan sama, yakni permohonan Pergantian Kurator, tetapi sampai saat inipun tidak ada respon dari Hakim Pengawas atas permohonan Pergantian Kurator.

Pada bulan Mei 2025 ada pemberitahuan dari Kurator bahwa Harta Pailit PT. Elteha International barang bergerak berupa armada se Jawa dan Bali sudah ada pembelinya.

Eksekusi armada dilakukan pada periode Mei 2025 s.d Juni 2025, tetapi sampai saat ini, kamis 14 Agustus 2025 belum ada pemberitahuan dari Kurator kepada Kuasa Kreditur terkait nilai penjualan Harta Pailit tersebut dan langkah selanjutnya yang akan diambil Kurator.

Setelah beberapa kali Kuasa Kreditur mendatangi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta informasi perkembangan Kepailitan Elteha, maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahu bahwa pada tanggal 08 Juni 2025 bapak Buyung Dwikora,S.H.,M.H sebagai Hakim Pengawas Kepailitan Elteha sudah digantikan oleh bapak Faisal,S.H.,M.H.

Pada masa tua nya, seharusnya eks Pekerja PT. Elteha International bisa menikmati uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak tetapi justru harus bergelut dengan permasalahan yang berat.
Bahkan beberapa pekerja ada yang sudah meninggal dunia sebelum mendapatkan hak-haknya, tragis dan memprihatinkan…

Tentunya doa dan harapan para Kreditur bahwa Kepailitan Elteha bisa cepat berakhir, cepat tuntas dengan hasil maksimal…
Semoga pula para petinggi negeri ini mendengarkan jeritan hati para Kreditur dan bisa memberikan solusi terbaik bagi para Kreditur, aamiin…

Tri Setiowati SH MH, Istri Almarhum Setia Budiana SH, Pimpinan Elteha Internasional Jawa Barat meminta agar Presiden Prabowo turun tangan menyelesaikan derita ribuan eks karyawan Elteha Internasional di Indonesia. Karena menyangkut ribuan keluarga yang belum mendapatkan haknya hingga kini.

Kami semua perlu biaya. Anak Istri/ Suami perlu makan,kesehatan dan anak anak perlu sekolah,kuliah dll.

“Depnaker, DPR RI, PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung agar segera menyelesaikan masalah ini.
“Mohon dibantu semuanya.” ( Nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.