Cybertv.id, Pontianak, Kalbar – Pemasangan papan plang sekaligus pemagaran lahan milik PT Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM. di Jalan Teuku Umar, Pontianak, berjalan lancar pada Kamis (11/9/2025).
Tim kuasa hukum pemilik tanah, Irma Suryaningsih, SH., MH., Ali Rido, SH., MH., dan Ahmad Darmawel, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menegaskan status kepemilikan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Surat Keterangan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tanggal 21 Desember 2022.
Dalam plang tersebut tertera larangan tegas: dilarang mencabut plang, melakukan aktivitas, mendirikan bangunan, maupun memasuki tanah tanpa izin pemilik. Pelanggaran atas larangan itu dikategorikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP, dan Pasal 551 KUHP.
Pemasangan plang dan pemagaran dilakukan dengan pengamanan aparat Polsek Pontianak Kota, mengingat sebelumnya sempat ada penolakan dari pihak yang masih menempati lahan tersebut.
Menurut Irma, sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. Hingga kini, tanah itu masih dikuasai pihak yang tidak memiliki hak. Peringatan agar lahan segera dikosongkan tak pernah digubris, sehingga pemilik resmi akhirnya membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Tanah ini jelas milik klien kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah inkracht. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai, seolah hukum tidak berlaku,” tegas Irma.
Ia bersyukur proses hari ini bisa terlaksana dengan baik berkat dukungan aparat kepolisian. “Alhamdulillah, hari ini bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
(Nv/Tim)







