Pangdam XII/Tpr Kembali Tegaskan Larangan Judi Online Bagi Prajurit dan PNS

oleh -17 Dilihat
oleh

Cybertv,id.- Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., menegaskan kepada seluruh Prajurit dan PNS di satuan jajarannya untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam perjudian online.

Baca jugaTPID Sintang Geber Program TAKIN KEREN Untuk Tekan Laju Inflasi di Kabupaten Sintang

Hal tersebut disampaikan Mayjen TNI Jamallulael dalam pengarahan melalui video conference di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, pada Rabu (25/6/2025).

Perintah tegas dari Mayjen TNI Jamallulael kali ini mencerminkan komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan perlindungan terhadap prajurit dan PNS TNI dari risiko negatif yang dapat ditimbulkan oleh perjudian online.

Mayjen TNI Jamallulael menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS dengan kesadaran masing-masing untuk tidak terlibat judi online. Karena judi online menurutnya adalah penyakit menular dan pembodohan. Karena sistemnya sudah diatur oleh operator.

Baca juga : Polri Mutasi 702 Personel di Bulan Juni 2025, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

“Tidak akan ada yang menang dalam judi online, karena sudah diprogram oleh bandar,” tegas Mayjen TNI Jamallulael.

Mereka yang judi online, kata Pangdam akan beresiko mengalami kehilangan Penghasilan, Pekerjaan dan Pasangan atau orang-orang yang mereka sayangi serta akan dikejar-kejar oleh Debt Collector atau disingkat 3P1D.

Untuk itu, Pangdam minta kepada anggota di seluruh satuan jajarannya harus bisa memanfaatkan penghasilan mereka dengan baik. Menurutnya gaji tentara sudah cukup.

“Banyak orang diluar sana yang pingin menjadi tentara, jangan sampe kalian yang sudah jadi tentara kehilangan pekerjaan karena judol,” pesan Mayjen TNI Jamallulael.

(Pendam XII/Tpr)

No More Posts Available.

No more pages to load.