Oknum LSM Yang Giring Opini Kasus Napak Tilas Ternyata Mantan Narapidana

oleh -299 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang pada Selasa 23 Agustus 2023 lalu, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa perkara pemerasan, yakni Suryadi.

Suryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan bersama seorang rekannya.

Putusan resmi pengadilan di dapat dari laman resmi pengadilan tepatnya pada link https://sipp.pn-ketapang.go.id/ Dimana pada link resmi pengadilan tersebut, terdata bahwa Suryadi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum.

Baca juga  :  Ritual Adat Dayak Ngudas Resmi Tandai Dimulainya Eksplorasi Tambang PT Kalmin di Desa Lumut

“Dijatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan yang tertuang pada website resmi pengadilan atau SIPP, Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim turut menetapkan status sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen rekening koran dan slip transfer sejumlah uang dari korban melalui Bank Syariah Indonesia ke rekening BRI 480801017464538 milik Suryadi, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dengan Suryadi.

Serta beberapa tangkapan layar pemberitaan media online yang berisi penggiringan opini yang menjadi modus operasi dengan memberitakan korban melalui sejumlah media online untuk kemudian bergaining dan meminta sejumlah imbalan.

Seluruh barang bukti berupa dokumen dan tangkapan layar tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara itu, barang bukti lain berupa satu kartu ATM Bank BRI dan satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dikembalikan kepada para terdakwa.

Putusan resmi pengadilan negeri Ketapang yang beredar luas di media sosial ini, sontak membuat ramai perbincangan di masyarakat Ketapang, hal ini lantaran oknum LSM yang pernah dipenjara saat ini kembali menggiring sejumlah opini berkaitan kegiatan napak tilas, di mana opini yang digiring hanya menyerang salah satu pejabat Ketapang.

Yang terkesan mengabaikan bahkan sama sekali tidak melakukan fungsi kontrol yang profesional terhadap inisiator dan eksekutor pelaksana Napak Tilas yang sudah ramai dibicarakan soal dugaan keterlibatan aktifnya dalam Napak Tilas 2023 lalu.

Baca juga  :  AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Anita

No More Posts Available.

No more pages to load.