AWI Apresiasi Kinerja Kejari & PN Bengkayang Ungkap DPO ‘Kebal Hukum’; Desak APH Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Bengkayang, Kalimantan Barat – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Negeri Bengkayang, yang berhasil mengeksekusi seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diduga kerap “kebal hukum”.

Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa supremasi hukum di Bengkayang semakin ditegakkan.

> “Langkah Kejari dan PN Bengkayang patut diapresiasi. Eksekusi ini membuktikan tidak ada lagi ruang bagi siapa pun yang merasa di atas hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desak Sidak Gudang Diduga Tampung Barang Ilegal

Selain itu, AWI mendesak APH untuk segera melakukan sidak ke sejumlah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan barang-barang ilegal dari seberang. Gudang-gudang tersebut disebut telah lama beroperasi dan menjadi perhatian publik.

> “Gudang ilegal yang berdiri kokoh itu harus disasar. Negara tidak boleh kalah dari jaringan mafia distribusi barang ilegal,” ujar Budi Gautama.
Potensi Jerat Hukum untuk Pelaku

AWI menjelaskan bahwa aktivitas penampungan, pemuatan hingga peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana serius dengan berbagai pasal yang dapat menjerat pelaku, di antaranya:

Baca Juga:  Babinsa Kelurahan Kepanjenkidul Bersama Warga Bangun Tanggul Penahan Abrasi Dan Bersihkan Sampah Di Sungai

1. KUHP

* Pasal 480 KUHP – Penadahan barang hasil kejahatan, ancaman pidana hingga 4 tahun.
* Pasal 481 KUHP – Penadahan sebagai kebiasaan, ancaman pidana lebih berat.

2. KUHAP

* Pasal 7 & 16 KUHAP – Kewenangan APH untuk penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, serta penyitaan.

3. UU Perdagangan (UU No. 7/2014)

* Pasal 106 – Perdagangan barang tanpa izin/dokumen sah, pidana 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

4. UU Kepabeanan (UU No. 17/2006)

* Pasal 102 – Impor tanpa pemberitahuan, menyembunyikan atau menimbun barang ilegal, pidana 1–10 tahun dan denda Rp 50 juta–Rp 5 miliar.

5. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999)

* Pasal 62 – Mengedarkan barang tanpa izin edar, pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

AWI Siap Monitoring dan Kawal Penegakan Hukum

AWI menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.

> “Kami berdiri bersama APH yang bekerja sesuai aturan. Tidak boleh ada celah bagi mafia atau oknum dalam distribusi barang ilegal,” tutup Budi Gautama.

(Novi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:36 WIB

ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:16 WIB

Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:23 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru