OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI AKP HPB DIDUGA TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN DAN DIPERIKSA PROVOST POLDA JATENG*

oleh -23 Dilihat

Cybertv.id – “Saya mengutuk keras penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disalahgunakan sebagai Tempat Penitipan Unit Mobil Hasil Rampasan Oknum Debt Collector dan Dugaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga menyalahgunakan Kewenangannya diduga untuk menjadi Beking Oknum Perampas Unit Mobil di jalanan,” ujar M. ARIFIN lantang kepada awak media

Minggu malam, 1 Februari 2026 M. ARIFIN ditemui awak media,

Kebenaran Harus Ditegakkan, Keadilan harus menjadi Panglima. Sudah cukup kezoliman dan kejahatan dan kesewenangan oknum. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan, Ujar M. ARIFIN tegas

Aparat Kepolisian Khususnya Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H seharusnya menjadi pelindung. Pengayom masyarakat, penegak hukum bagi korban perampasan mobil liar di jalanan, bukan malah diduga menjadi beking dan mempersulit mengembalian unit mobil korban, Ujar M. Arifin lantang.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. (20/02/26) Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dan merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Agenda pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan memeriksa tiga saksi, masing-masing Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Tindak Lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng
Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan *AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah*. Dalam surat tersebut, perkara dinyatakan telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kaitan dengan Perkara Dugaan Perampasan Kendaraan
Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan peristiwa dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta, dengan dugaan dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan diduga terkait dengan perusahaan pembiayaan tertentu.

Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan dan saat ini tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Pendampingan Hukum
Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – dari induk Organisasi Advokat FERADI WPI, dengan ketua tim Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. ( Ketum FERADI WPI )

Nampak hadir mendampingi dalam proses pemeriksaan sejumlah anggota FERADI WPI, di antaranya Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. juga beberapa wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI / IWJRI )

Bapak Advokat Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan.

*Pernyataan Pelapor*
Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, berharap proses yang sedang berjalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mochammad Arifin.

“Karena SP2HP2 BIDPROPAM Polda Jateng menyatakan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta,diduga terbukti melanggar disiplin / etik, maka saya minta agar AKP H dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Dan saya minta AKH H meminta maaf terbuka dan mengakui kesalahannya kepada saya secara terbuka” Ujar M. ARIFIN dengan tegas dan lantang.

M.Arifin juga menyampaikan bahwa dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi terkait perkara tersebut yang diduga di inisasi oleh Kapolsek Banjarsari Surakarta diduga untuk mengintervensi proses penegakan disiplin terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Yaitu AKP H hal itu telah disampaikan kepada penyidik Provos sebagai bagian dari keterangan saksi dalam pemeriksaan

“Kapolsek Banjarsari, Surakarta, tolong bersikap profesional, tolong jangan coba coba intervensi perkara ini. Keadilan dan Kebenaran harus ditegakkan, masyarakat harus tau fakta dan kenyataan kejadian sesungguhnya yang terjadi di Polsek Banjarsari”, tegas M. Arifin.

Dan saya rasa selain Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Kapolsek Banjarsari Surakarta Juga harus diperiksa Propam, karena kejadian pembekingan terhadap terduga pelaku perampasan mobil terjadi di dalam area Polsek Banjarsari, Ujar M. ARIFIN TEGAS

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI sekaligus Kuasa Hukum dari Umi Munawaroh, Zeidan, dan M. ARIFIN

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wakid

No More Posts Available.

No more pages to load.