Mul, Pemilik Toko Rahman Jaya Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal di Bodok

oleh -77 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau – Nama Mul, pemilik Toko Rahman Jaya, mencuat sebagai bos penampung emas hasil penambangan ilegal di wilayah Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan jaringan penambang tanpa izin dari sejumlah kecamatan.

Baca juga  :  Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

Seorang pekerja tambang asal Kecamatan Bonti yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah menjual emas hasil tambang ilegal langsung kepada Mul di Toko Rahman Jaya yang berlokasi di simpang Meliau. Transaksi tersebut disebut berlangsung tanpa dokumen resmi asal-usul mineral.

Jika pengakuan tersebut benar, maka tindakan Mul bukan sekadar aktivitas jual beli biasa, melainkan diduga kuat sebagai penadah hasil kejahatan pertambangan ilegal yang berpotensi pidana berat.

Secara hukum, perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 161, ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang berasal dari penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas penampungan emas ilegal juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aliran dana dari hasil kejahatan tambang ilegal dapat menyeret pelaku pada ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Masyarakat menilai praktik ini telah merusak tatanan hukum, lingkungan, serta ekonomi lokal, dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tutup mata.

Baca juga  :  Daftar PJU Polda Kalimantan Barat dan Kapolres Yang Mutasi Pada Desember 2025

Penyelidikan menyeluruh dinilai mendesak guna memastikan kebenaran informasi, menelusuri alur distribusi emas ilegal, serta menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Toko Rahman Jaya maupun Mul terkait dugaan tersebut.

 

Tim media

No More Posts Available.

No more pages to load.