Kubu Raya – Cybertv.id , Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menertibkan aktivitas bongkar muat perikanan di pelabuhan ilegal. Hal ini dinilai merugikan pendapatan daerah dan mengancam kualitas hasil tangkapan laut.
Pelabuhan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat di Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, merupakan pelabuhan resmi yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat. Keberadaannya strategis untuk mendukung operasional bongkar muat ikan secara terstruktur dan diawasi.
Ketua Umum LIM, Syafarahman, menegaskan pentingnya optimalisasi pelabuhan ini agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas bongkar muat di lokasi-lokasi tidak resmi. “Kami meminta Pemkot dan Pemprov Kalbar untuk menindak tegas pelabuhan ilegal yang masih beroperasi. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan daerah dalam hal penerimaan retribusi, tetapi juga berisiko terhadap mutu ikan yang tidak terawasi dengan baik oleh karantina dan Balai POM,” ujarnya di kantornya, 20 Februari 2025.
Lebih lanjut, Syafarahman menyoroti anggaran besar yang telah digelontorkan pemerintah untuk membangun pelabuhan perikanan resmi. Namun, aktivitas bongkar muat ilegal masih marak terjadi, bahkan ditemukan sejumlah pengusaha yang mendirikan tempat bongkar muat pribadi. “Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan daerah dan berpotensi merusak sistem pengelolaan perikanan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan Aktivitas bongkar muat di luar pelabuhan resmi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah, mengingat tidak adanya pembayaran retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, ikan hasil tangkapan yang tidak melalui jalur resmi berpotensi menurunkan standar mutu dan mengancam kesehatan masyarakat.