Lumbung Informasi Masyarakat Desak Pemprov Tertibkan Pelabuhan Ilegal.

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar menegaskan bahwa sesuai regulasi, seluruh kapal penangkap dan pengangkut ikan wajib melakukan bongkar muat di pelabuhan yang telah ditunjuk dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). “Bongkar muat harus dilakukan di pelabuhan perikanan resmi. Untuk teknisnya, pelaksanaannya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan,” jelasnya.

Baca juga: Kunjungan Kerja Ke Kapuas Hulu, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi Dengan Forkopimda dan Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Perikanan Kalbar mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 41 Ayat 3 dan 4. Regulasi ini menyatakan bahwa kapal yang tidak melakukan bongkar muat di pelabuhan perikanan resmi dapat dikenai sanksi administrasi, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Tindakan Tegas bagi Pelanggar Saat ini, salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan bongkar muat di lokasi tidak resmi adalah PT Jaya Kota. Perusahaan ini belum memiliki izin sebagai pelabuhan perikanan khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Otoritas Pelabuhan Perikanan Kalbar menyatakan akan berkoordinasi dengan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta DKP untuk memberikan pembinaan kepada PT Jaya Kota agar segera mengurus izin tersebut.

Dari sisi penerimaan daerah, UPT Pelabuhan Perikanan Kalbar menargetkan pendapatan retribusi sebesar Rp1,25 miliar pada tahun 2024, namun realisasinya mencapai Rp1,5 miliar. “PT Jaya Kota juga harus membayar retribusi tambat labuh sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kepala Otoritas Pelabuhan Perikanan.

Dengan meningkatnya pengawasan dan penertiban, diharapkan aktivitas bongkar muat perikanan dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga menguntungkan daerah dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat
Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Berita

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB