Cybertv.id.- Sekadau, Kalimantan Barat.Menindaklanjuti adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kapuas, jajaran Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan langsung di Dusun Sungai Putat, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalbar. Rabu (1/10/2025), Pukul 13.00 Wib
Kegiatan yang melibatkan personel Satuan Samapta Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hilir AKP Burhan Nuddin dengan kekuatan 20 personel.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 18 unit rakit tambang. Sebanyak 7 rakit berada di tepian sungai dalam kondisi tidak beroperasi, sedangkan 11 rakit lainnya masih melakukan aktivitas penambangan. Menyikapi hal tersebut, aparat di lapangan memberikan imbauan tegas secara persuasif agar seluruh kegiatan dihentikan dan rakit segera ditarik meninggalkan area sungai.
Baca juga : Pemangku Kepentingan di Entikong Sepakat Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menegaskan bahwa penanganan PETI menjadi fokus perhatian serius kepolisian.
“Polres Sekadau tidak tinggal diam. Setiap temuan langsung ditindaklanjuti, baik melalui langkah preventif, persuasif, maupun represif sesuai ketentuan hukum. Upaya ini kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas IPTU Triyono.
Ia menambahkan, Polres Sekadau juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menjaga lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca juga : Ilmu JATAH Kuasai Proyek Gendut : LSM Ajak BPJN Uji Kelayakan Kualitas Bersama Tim Ahli
“Polres Sekadau akan terus mengambil langkah tegas, transparan, dan proporsional dalam penanganan PETI. Upaya ini sekaligus untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” tutupnya.