Kuari Batu Ilegal Di Desa Rasan Milik Atet Cemari Sungai

oleh -314 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Pengerokan bukit rasan, mengambil batu dan tanah dikeluhkan masyarakat karena mencemari sungai rasan yang digunakan 112 kepala keluarga di dusun Rasan, Desa Rasan, Kec. Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan barat.

An warga Desa Rasan saat ditemui Kalimantanpers (19/8) di Dusun Rasan menyampaikan rasa kecewa terhadap pak Atet sebagai pengelola kuari di desanya karena tidak memperhatikan dampak pengambilan batu dan tanah timbunan itu. An menegaskan, jika kegiatan penggilingan batu ini

berlangsung jangka panjang, dikuatirkan akan berpotensi mencemari sungai sepantus yang merupakan sumber air minum warga desa itu, dimana jaraknya tidak jauh dari sungai rasan yang sudah tercemar.

Pemerintah Daerah Landak diharapkan segera meninjau lokasi kuari yang diduga tidak memiliki ijin itu untuk ditindak tegas karena sudah meresahkan masyarakat.

Keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilapangan menggambarkan adanya persekongkolan antara PT. PAS (kebun Jarum grup) dengan Atet sehingga lokasi itu bisa digarap.

Warga setempat mengungkapkan bahwa lokasi kuari batu itu dulu diserahkan ke PT. PAS peruntukan kebun sawit. Tanpa pemberitahuan ke pihak pemerintah desa ataupun ke pemilik awal pak Atet mengelola lokasi yang berada diatas ijin kebun PT.PAS itu.

Tim media

No More Posts Available.

No more pages to load.