Komitmen Perangi Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – PONTIANAK, Polda Kalbar – Dalam kurun waktu dua minggu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar (Ditreskrimsus Polda Kalbar) berhasil mengungkap 4 (empat) Tindak Pidana besar di wilayah Kalimantan Barat, yaitu 2 (dua) kasus di sektor Migas dan dua kasus tindak Pidana Kehutanan.

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Direktur Reserse Kriminal Khusus yang diwakilkan oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, S.H S.I.K, M.H menjelaskan terkait Kasus yang telah berhasil diungkap oleh Polda Kalbar. (Senin,3/11/2025).

“Dua Kasus Migas yang berhasil diungkap yaitu, Kasus pertama Di Kota Singkawang, Pelaku berinisial T alias A membeli BBM subsidi berupa solar dari pengantri dengan harga Rp10.500 per liter, lalu menjual ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang dengan harga Rp12.500 per liter—menghasilkan keuntungan sekitar Rp2.000 per liter.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti berupa 21 jerigen isi ±680 liter solar, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih nopol KB 8625 BA.”

“Sedangkan kasus yang kedua yaitu Di Kabupaten Ketapang, pelaku AL alias A membeli solar subsidi sebanyak ±2,6 ton dari penampung, kemudian menyimpannya di kios miliknya dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.”

“Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Grand Max nopol KB 8233 WC, ±4.600 liter solar dalam 88 jerigen dan 2 baby tank.”

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No.6/2023.” Ungkap Terry.

Di sektor tindak pidana kehutanan, Petugas berhasil mengamankan MS alias F di Kabupaten Sanggau saat menggunakan dump truck untuk mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm dari penjual ke pembeli, meraup profit Rp25.000 per batang.

Baca Juga:  Polresta Pontianak Timbang 47 Keping Emas Sitaan Terkait Dua Laporan Polisi dengan total berat 32,9 kilogram

“Barang bukti yang kami diamankan yaitu 110 batang kayu olahan, 1 unit truck Mitsubishi nopol KB 8820 DA. Petugas juga berhasil mengungkap kasus yang sama di Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD yang mengangkut ±180 batang kayu jenis belian/ulin menggunakan truk roda enam tanpa dokumen sah.”

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk nopol G 1579 SF dan kayu bukti. Pasal yang disangkakan atas para pelaku yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU No.6/2023.”

“Pengungkapan empat kasus besar ini menunjukkan bahwa Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi secara aktif menindak tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar efektivitas penegakan hukum lebih optimal.” Lanjut Terry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Keterbukaan informasi ke Publik menjadi bagian dari komitmen Polda Kalbar.

“Masyarakat dapat turut serta membantu pengungkapan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan Migas atau penebangan liar. Polri akan menindak secara tegas sesuai Hukum yang berlaku.”

“Kasus-kasus ini saat ini dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut. Polda Kalbar mengajak Masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang migas dan kehutanan demi terwujudnya Kalbar yang aman, tertib dan berkelanjutan.” Pungkas Bayu.

Nvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tayan Hulu: Di Balik Kesuksesan Anak Bangsa, Ada Jasa Seorang Guru
Polsek Mukok Bergerak Cepat, Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri Berhasil Diamankan Kurang dari 12 Jam
Setelah Dua Bulan Penyelidikan, Kasus Penggelapan Motor di Sekayam Berhasil Diungkap
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri 2026 di Polres Kapuas Hulu, Perkuat Integritas Personel
Kabidhumas Polda Kalbar Hadiri Pembukaan OKK Ke-V PWI Kalbar, Dorong Profesionalisme dan Integritas Wartawan.
Kapolsek Meliau Pimpin Langsung Sosialisasi Anti-PETI, Banner Larangan Dipasang di Sejumlah Titik
Ban Pecah, Truk Bermuatan Sawit Terbalik di Jalur Batang Tarang-Tayan Hulu
Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan dalam Operasi Dini Hari di Sekayam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:15 WIB

Kapolsek Tayan Hulu: Di Balik Kesuksesan Anak Bangsa, Ada Jasa Seorang Guru

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:12 WIB

Polsek Mukok Bergerak Cepat, Dua Remaja Pelaku Pelemparan Bus Damri Berhasil Diamankan Kurang dari 12 Jam

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:08 WIB

Setelah Dua Bulan Penyelidikan, Kasus Penggelapan Motor di Sekayam Berhasil Diungkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:31 WIB

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri 2026 di Polres Kapuas Hulu, Perkuat Integritas Personel

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:58 WIB

Kabidhumas Polda Kalbar Hadiri Pembukaan OKK Ke-V PWI Kalbar, Dorong Profesionalisme dan Integritas Wartawan.

Berita Terbaru