KKP Segel Tiga Lokasi Penjualan Ilegal Arwana Super Red, 551 Ekor Diamankan

oleh -52 Dilihat
oleh

Pontianak,Kalbar – cybertv. Id- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyegel tiga lokasi penjualan arwana super red (Scleropages formosus) tanpa izin resmi.

Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari surat pemberitahuan yang diterima pihaknya dari BPSPL pada 11 April 2025, terkait dugaan aktivitas penangkaran dan perdagangan ikan arwana tanpa izin resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen PSDKP bersama BPSPL melakukan pengawasan ke lokasi pertama di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Dari lokasi pertama, kami mengamankan sebanyak 399 ekor arwana super red. Selanjutnya, kami bergerak ke dua lokasi lainnya, yakni sebuah rumah tinggal di kawasan Paris dan Komplek Bali Mas II. Di sana, ditemukan tambahan 152 ekor,” jelas Bayu dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat (25/4).

Bayu juga mengonfirmasi adanya informasi awal mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas penangkaran. Namun, berdasarkan pemeriksaan di lokasi pertama, tidak ditemukan keberadaan WNA. Pemilik usaha mengklaim bahwa kegiatan pembudidayaan dilakukan dengan modal pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, situasi berbeda ditemukan saat pengawasan di dua lokasi berikutnya pada 17 April 2025. Tim intelijen mendapati adanya praktik jual beli arwana secara ilegal oleh seorang WNA asal Tiongkok berinisial HN. “HN diketahui membeli ikan dari Putussibau dan membawanya ke Pontianak. Saat kami turun langsung, WNA tersebut memang berada di lokasi dan diduga sebagai pembeli, bukan pemilik usaha,” ujarnya.

Dua pelaku dalam kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi atau Terdaftar dalam Appendiks CITES. Mereka juga dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Permen KP No. 26 Tahun 2022 tentang perubahan Permen KP No. 31 Tahun 2021 mengenai Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Novi S

No More Posts Available.

No more pages to load.