Cybertv.id – Bandung, Saya Tri Setiowati SH MH Istri Almarhum Setia Budiana SH Eks Pimpinan PT Elteha Internasional Bandung Jawa Barat Indonesia, Bandung Senin 3 November 2025.
Memohon Dengan Hormat Agar PKPU PT Elteha Internasional Agar Cepat selesai atau dibagikan kepada para debitur. Karena Perkara ini sudah sangat lama berjalan di Pengadilan negeri niaga Jakarta pusat.
Sejak Surat Kesepakatan Bersama, Almarhum Suami Saya Setia Budiana SH dengan pemilik PT Elteha Internasional, Pada Hari Rabu, 18 Mei 2016 bertempat di Kantor PT Elteha Internasional Jl Kebon Kawung No 30 Bandung Telpon 022 4217359 telah dilaksanakan surat kesepakatan bersama antara PT Elteha Internasional Ltd Jawa Bali Madura N NTB dengan Setia Budiana SH.Tempat Tanggal Lahir Bandung 19 Juni 1958. Alamat Jl Gempol Asri No 21 RT 002/ RW 010 Kelurahan Gempol Sari Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Telah bekerja di PT Elteha Internasional selama 38 Tahun yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Berdasarkan Kesepakan tersebut, karena usia pensiun, maka pihak pertama akan membayar kepada pihak ke dua uang pesangon sebesar Rp 2 x 9 x 11.159.177 = Rp 200.865.186
Uang penghargaan masa kerja 1 x 10 x 11.159.177 = 111.591.770
Jumlah Rp 312. 456.956
Uang penggantian hak 15 persen x 312.456.956 = Rp 46.868.543
Jumlah Total Rp 359.359.499
Perhitungan pesangon Rp 359.325.499 sudah diperhitungkan dengan pembelian mobil Nissan grand Livina XV MT Tahun 2013 No Pol 9489 GH atas nama PT Elteha Internasional Purwokerto Jl Pancurawis 966 RT 003/RW 009 Kelurahan Purwokerto Kidul Kecamatan Purwokerto Kecamatan Purwokerto Selatan dan sisa kontrak rumah sehingga masih tersisa Rp 295.769.944 ( dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah )
Tri Setiowati SH MH, Istri Almarhum Setia Budiana SH yang juga berpropesi sebagai Advokat/pengacara/penasehat hukum meminta agar Hawas Bapak Faisal SH MH segera mencairkan uang pkpu an Almarhum Setia Budiana SH, Karena sudah terlalu lama. Kami Perlu Makan Minum, Kuliah Anak , Biaya Pengobatan Dan lain lain.
Apalagi PT Elteha Internasional telah wan prestasi karena berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama harusnya sudah dibayarkan sejak dulu. Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga. Maka Tri Setiowati SH MH Meminta Agar Uang Pensiun Almarhum dibayarkan semua termasuk Anmaning. Setiap Tahun Keterlambatannya sebesar 10 Persen.
Jadi selama 10 Tahun Keterlambatan menjadi 200 persen ”
Pungkas Tri Setiowati SH MH.”
Nvi






