Kejati Kalbar Pelajari Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim, Pertimbangkan Kasasi ke MA

oleh -76 Dilihat
oleh

Putusan bebas murni Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak menjadi perhatian Kejati Kalbar. Dissenting opinion hakim jadi sorotan, jaksa pertimbangkan ajukan kasasi.

Cybertv.id – Pontianak, 22 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menaruh perhatian serius terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa putusan tersebut saat ini tengah dikaji secara mendalam oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

“Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya pada Rabu (22/10).

Ia menambahkan, proses putusan di tingkat banding tidak sepenuhnya bulat. Salah satu Hakim Adhoc menyampaikan dissenting opinion, yang menandakan adanya perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kami sedang mempelajari salinan resmi putusan, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas serta pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc,” jelasnya.

Jika dalam hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegas Wayan.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun, hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum tetap dijamin oleh undang-undang.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi dari pimpinan,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa, 21 Oktober 2025, telah memutuskan bebas murni terhadap terdakwa Paulus Andy Mursalim, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bank Kalbar tahun 2015.

Hms/ nv

No More Posts Available.

No more pages to load.