Kejati Kalbar Pelajari Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim, Pertimbangkan Kasasi ke MA

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas murni Paulus Andy Mursalim oleh Pengadilan Tinggi Pontianak menjadi perhatian Kejati Kalbar. Dissenting opinion hakim jadi sorotan, jaksa pertimbangkan ajukan kasasi.

Cybertv.id – Pontianak, 22 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menaruh perhatian serius terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Paulus Andy Mursalim (PAM) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa putusan tersebut saat ini tengah dikaji secara mendalam oleh tim Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi mengingat pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya pada Rabu (22/10).

Ia menambahkan, proses putusan di tingkat banding tidak sepenuhnya bulat. Salah satu Hakim Adhoc menyampaikan dissenting opinion, yang menandakan adanya perbedaan penilaian terhadap fakta hukum dan pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kami sedang mempelajari salinan resmi putusan, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas serta pendapat berbeda yang disampaikan Hakim Adhoc,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri Upacara dan Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Mbak Wali Harapkan Sinergitas dan Soliditas Terus Terjalin

Jika dalam hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta negara,” tegas Wayan.

Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Kejati Kalbar tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun, hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum tetap dijamin oleh undang-undang.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses telaah dan pengambilan sikap resmi dari pimpinan,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak pada Selasa, 21 Oktober 2025, telah memutuskan bebas murni terhadap terdakwa Paulus Andy Mursalim, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Bank Kalbar tahun 2015.

Hms/ nv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Lakukan Pengecekan dan Edukasi di Dusun Becek
Akselerasi Pembangunan, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Letakkan Batu Pertama Jembatan Garuda Sungai Ratu
Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus
Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan
Sukindar Ketua DPC FERADI WPI Kota Smg, Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah Ahli Waris di Semarang, Dugaan Kejanggalan Transaksi Properti Terungkap*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:40 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:37 WIB

Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:35 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Lakukan Pengecekan dan Edukasi di Dusun Becek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus

Berita Terbaru