Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek IPAL, Negara Rugi Rp 553 Juta

oleh -37 Dilihat

Cybertv.id-Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan infrastruktur sanitasi lainnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 553 juta.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Blitar, Baringin, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6). Para tersangka terdiri dari empat Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan satu pejabat di Dinas PUPR Kota Blitar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1.TK, Ketua KSM Wiroyudhan

2.AW, Ketua KSM Turi Bangkit

3.MH, Ketua KSM Mayang Makmur 2

4.HK, Ketua KSM Ndaya’an

5.SY, Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Blitar.

Menurut Baringin, total anggaran proyek mencapai Rp1,6 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, dan jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran serius ditemukan.

Pelanggaran Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik menemukan bahwa tersangka SY menunjuk langsung TFL tanpa proses seleksi terbuka. Penetapan lokasi proyek juga dilakukan tanpa mekanisme Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP), yang seharusnya melibatkan masyarakat dan tim teknis.

Selain itu, dana hibah yang semestinya dikelola oleh bendahara KSM justru dikuasai langsung oleh para ketua KSM. Para ketua ini juga menyerahkan dokumen penting seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM), RAB, dan laporan pertanggungjawaban kepada pihak luar yakni GTH, MJ, dan YES yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Para tersangka bahkan memberikan nota kosong untuk disusun menjadi laporan pertanggungjawaban oleh pihak luar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para Ketua KSM dinilai gagal menjalankan tugas koordinasi, pengawasan, serta verifikasi terhadap hasil pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Negara Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil audit awal, kerugian negara mencapai Rp553.110.242,99. Jumlah tersebut terdiri dari kekurangan volume bangunan serta pembayaran honor TFL yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tegas Baringin.

Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti sanitasi dan lingkungan hidup.
Ahmd

No More Posts Available.

No more pages to load.