Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek IPAL, Negara Rugi Rp 553 Juta

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan infrastruktur sanitasi lainnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 553 juta.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Blitar, Baringin, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6). Para tersangka terdiri dari empat Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan satu pejabat di Dinas PUPR Kota Blitar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.TK, Ketua KSM Wiroyudhan

2.AW, Ketua KSM Turi Bangkit

3.MH, Ketua KSM Mayang Makmur 2

4.HK, Ketua KSM Ndaya’an

5.SY, Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Blitar.

Menurut Baringin, total anggaran proyek mencapai Rp1,6 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki septik komunal, dan jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pelanggaran serius ditemukan.

Pelanggaran Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik menemukan bahwa tersangka SY menunjuk langsung TFL tanpa proses seleksi terbuka. Penetapan lokasi proyek juga dilakukan tanpa mekanisme Seleksi Lokasi Partisipatif (SELOTIP), yang seharusnya melibatkan masyarakat dan tim teknis.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Beri Penghargaan 73 Personel Berprestasi 4 Diantaranya Terima KPLB

Selain itu, dana hibah yang semestinya dikelola oleh bendahara KSM justru dikuasai langsung oleh para ketua KSM. Para ketua ini juga menyerahkan dokumen penting seperti Rencana Kerja Masyarakat (RKM), RAB, dan laporan pertanggungjawaban kepada pihak luar yakni GTH, MJ, dan YES yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Para tersangka bahkan memberikan nota kosong untuk disusun menjadi laporan pertanggungjawaban oleh pihak luar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, para Ketua KSM dinilai gagal menjalankan tugas koordinasi, pengawasan, serta verifikasi terhadap hasil pekerjaan. Kondisi ini menyebabkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Negara Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil audit awal, kerugian negara mencapai Rp553.110.242,99. Jumlah tersebut terdiri dari kekurangan volume bangunan serta pembayaran honor TFL yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” tegas Baringin.

Kejari Blitar menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, terutama pada proyek-proyek yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti sanitasi dan lingkungan hidup.
Ahmd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru