Keadilan untuk Tesen: Saat Penegakan Hukum Mengutamakan Nurani dan Kemanusiaan

oleh -59 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Ketapang, – Sabtu, 24 Januari 2026, menjadi momentum penting dalam perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Ketapang. Di hari itu, harapan akan tegaknya keadilan kembali menemukan jalannya.

Tesen, seorang remaja di bawah umur asal Desa Asam Jelai, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah menjalani proses penahanan di Polres Ketapang. Pembebasan ini bukan hanya soal administrasi hukum, namun menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum mampu mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan prinsip *restorative justice*, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Langkah ini tidak terlepas dari peran aktif tim kuasa hukum dari Lawyer Muda Kalbar bersama Rumah Hukum Indonesia. Sejak awal perkara bergulir, mereka terus mengawal proses hukum agar hak-hak anak tetap terjamin. Kehadiran mereka memastikan bahwa suara kelompok rentan—yang kerap terabaikan—tetap mendapat perhatian dan perlindungan dalam sistem peradilan.

Kasus Tesen juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara soal ketegasan, tetapi juga tentang kebijaksanaan, proporsionalitas, dan keberpihakan terhadap prinsip kemanusiaan. Terlebih bagi anak-anak yang secara hukum wajib mendapatkan perlindungan khusus.

Dengan adanya penyelesaian ini, publik berharap agar pendekatan serupa dapat menjadi standar dalam setiap penanganan kasus yang melibatkan anak, sehingga hukum benar-benar hadir untuk melindungi, bukan sekadar menghukum.

(Novie/Tim-007)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.