Cybertv.id.- Pontianak – Ketika duka menyelimuti dua keluarga yang sebenarnya berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut kembali hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya.
Atas dasar nilai kemanusiaan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E, Robert M. Tacoy, SH., MH, pada Selasa (9/12/2025) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
Baca juga : Dalmas Lebih Melayani, Polres Nganjuk Perkuat Rantai Komando Lewat Latihan Bersama
Perkara ini melibatkan tersangka ARIS alias ARIS bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, dengan seorang pesepeda yang merupakan warga lanjut usia dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Kecelakaan terjadi saat korban menyeberang secara tiba-tiba dari sisi kiri jalan sehingga insiden tak dapat dihindari dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil penyidikan menunjukkan, peristiwa tersebut murni musibah tanpa unsur kesengajaan, di mana kelalaian justru berasal dari korban yang menyeberang tanpa memperhatikan situasi lalu lintas. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) atau (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah.
Dari hasil musyawarah, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan memaafkan pelaku. Mereka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan karena memahami bahwa kejadian tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
Setelah meneliti kelengkapan formil dan materil perkara, Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu:
1. Terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice, termasuk perdamaian tulus kedua belah pihak.
2. Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kecelakaan.
3. Adanya hubungan kekerabatan yang kuat antara pelaku dan korban.
4. Aspek kemanusiaan serta keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral terhadap keluarga korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspos persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasi atas dukungan Jampidum. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, SH., MH, menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut dan memastikan pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku. Tersangka akan menjalani kerja sosial membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas selama satu bulan (dua kali seminggu, masing-masing satu jam), serta mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan jadwal serupa.
Di akhir ekspos, Dir E menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi objektif yang memenuhi syarat serta tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.
Melalui penyelesaian ini, Kejaksaan berharap tercipta kepastian hukum, pemulihan hubungan kekeluargaan, dan edukasi publik untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistis.
(Anita)





