Jampidum Setujui Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Sambas: Keadilan yang Merajut Luka Menjadi Damai

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Pontianak – Ketika duka menyelimuti dua keluarga yang sebenarnya berasal dari akar yang sama, hukum tidak selalu harus berbicara dengan suara yang keras. Ada kalanya keadilan hadir melalui sentuhan nurani—dengan merajut kembali hubungan yang terbelah oleh musibah, bukan memperlebar jaraknya.

Atas dasar nilai kemanusiaan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur E, Robert M. Tacoy, SH., MH, pada Selasa (9/12/2025) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Baca juga :  Dalmas Lebih Melayani, Polres Nganjuk Perkuat Rantai Komando Lewat Latihan Bersama

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini melibatkan tersangka ARIS alias ARIS bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, dengan seorang pesepeda yang merupakan warga lanjut usia dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Kecelakaan terjadi saat korban menyeberang secara tiba-tiba dari sisi kiri jalan sehingga insiden tak dapat dihindari dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hasil penyidikan menunjukkan, peristiwa tersebut murni musibah tanpa unsur kesengajaan, di mana kelalaian justru berasal dari korban yang menyeberang tanpa memperhatikan situasi lalu lintas. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (3) atau (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas memastikan terpenuhinya seluruh ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah.

Dari hasil musyawarah, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan memaafkan pelaku. Mereka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan karena memahami bahwa kejadian tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun.

Baca Juga:  Rapat Dualisme PWI Kalbar di Kantor PWI Pusat: Pleno Wajib Digelar, SK Terancam Dicabut Jika Lalai

Setelah meneliti kelengkapan formil dan materil perkara, Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting, yaitu:

1. Terpenuhinya seluruh syarat Restorative Justice, termasuk perdamaian tulus kedua belah pihak.

2. Tidak adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kecelakaan.

3. Adanya hubungan kekerabatan yang kuat antara pelaku dan korban.

4. Aspek kemanusiaan serta keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral terhadap keluarga korban.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspos persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasi atas dukungan Jampidum. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, SH., MH, menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut dan memastikan pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku. Tersangka akan menjalani kerja sosial membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas selama satu bulan (dua kali seminggu, masing-masing satu jam), serta mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas dengan jadwal serupa.

Baca juga  :  Kota Singkawang Diduga Jadi Pusat Distribusi Oli Palsu Terbesar di Kalimantan Barat: Langgar UU Perlindungan Konsumen

Di akhir ekspos, Dir E menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi objektif yang memenuhi syarat serta tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, Kejaksaan berharap tercipta kepastian hukum, pemulihan hubungan kekeluargaan, dan edukasi publik untuk lebih berhati-hati dalam berlalu lintas serta menjunjung tinggi nilai musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistis.

(Anita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.
BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia
Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura
Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa
Kunjungi Gereja Katedral dan Immanuel, Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Untuk Umat Kristiani
Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap
Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Informasi Palsu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:46 WIB

Potensi Polarisasi Etnis Mengintai, Ketegasan KPK Dinilai Penting Jaga Stabilitas Kalimantan Barat.

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

BMKG Kembangkan Radar Cuaca Non-Polarimetrik untuk Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:34 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI, Komandan Kodaeral XII Terima Kunjungan Pangdam XII/Tanjungpura

Senin, 5 Januari 2026 - 04:53 WIB

Kajati Kalbar Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jaksa

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:25 WIB

Kunjungi Gereja Katedral dan Immanuel, Menko Polkam Sampaikan Pesan Presiden Untuk Umat Kristiani

Berita Terbaru