GERAK Indonesia Kalbar Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Masalah Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2 Kabupaten Kubu Raya

oleh -132 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv. Id- Pontianak- Kalbar- Tim Investigasi Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, KUSNAN didampingi Amri Rimbun dan Eddy Asmara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menyelidiki Proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2 – Kabupaten, Kubu Raya, Provinsi, Kalimantan Barat yang diduga terindikasi bermasalah sehingga tidak berjalan maksimal, karena paket kegiatan tersebut didanai dari keuangan Negara.

“Terkait dengan permasalahan itu harus terus digali, siapa yang melakukan dan siapa yang mendapat keuntungan, Karena Program Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2 – Kabupaten Kubu Raya tersebut tidak berjalan maksimal, ini harus mendapat perhatian serta esensi dari pihak penegak hukum,” ujar Kusnan kepada media ini Rabu (18/12/2024).

banner 336x280

Penyelidikan atau pengusutan proyek tersebut menurut Kusnan sangat penting dilakukan, agar memberi efek jera kepada orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Jika dilihat dengan tidak maksimalnya pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2, Kabupaten Kubu Raya yang berada dibawah naungan Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 4.342.703.000,00 (Empat Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu Rupiah) yang sumber dananya dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, informasi yang kami terima, adanya permasalahan lahan, yang hingga kini masih dipersengketakan.

“Artinya ada persoalan yang melatar belakangi sampai perusahaan CV CEKKALLIR, beralamat di Jalan Ledeng RT.006 RW.002 Kel. Pajintan Kec. Singkawang Timur – Singkawang (Kota) – Kalimantan Barat yang telah ditunjuk sebagai pelaksana, Namun tidak mampu Mencapai Presentase Sesuai Kontrak, ini harus mendapat perhatian serius dari institusi penegak hukum,” ujar Kusnan.

Menurut Kusnan, kalau perusahaan yang sudah tanda tangani kontrak tapi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani itu, maka hal tersebut adalah suatu perbuatan hukum. Salah satu perbuatan hukumnya karena proyek pekerjaan pembangunan tersebut tidak selesai dilaksanakan atau terhenti ditengah jalan sehingga terjadinya pemutusan kontrak.

Secara otomatis penyelesaian terkait diputuskannya kontrak itu menurut Kusnan tidak akan menyelesaikan masalah, sebab bangunan yang sudah dibangun tersebut belum bisa dipakai. Sehingga menurutnya harus ada proses lanjutan, seperti melakukan audit khusus terhadap bangunan yang sudah dibuat.

Apakah sudah sesuai dengan persentase uang yang sudah ditarik atau tidak. Kemudian, yang perlu digaris bawahi bahwa perilaku perbuatan yang dilakukan oleh kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan itu bisa disangkakan melakukan tindakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut menurut Kusnan karena pihak rekanan (CV CEKKALLIR) tidak mampu menyelesaikan pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2, Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana Perjanjian Kontrak yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak antara KPA/PPK dengan Perusahaan Pelaksana. Namun yang paling berbahaya karena itu dilakukan pada fasilitas yang dibutuhkan oleh publik.

Rumah khusus itu dibutuhkan publik. Itu ada sesuatu yang diduga dilakukan secara sengaja, uang muka sudah ditarik ujung-ujungnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ujar Kusnan.

Kusnan berharap, perkara seperti ini bisa mendapat Perhatian Khusus dari Instansi Penegak Hukum, baik itu Kepolisian Maupun Kejaksaan untuk mendalami kasus ini agar bisa ditemukan apakah ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya yang merugikan keuangan negara ataukah ada perbuatan hukum lainnya yang mempengaruhi tidak maksimalnya pembangunan rumah khusus tersebut.

Kusnan juga mengatakan bahwa” pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak panitia tender yang telah memutuskan dan menunjuk pemenang tender beserta rekanan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana. Sebab pembangunan Rumah Khusus di Desa Padang Tikar 2 Kabupaten Kubu Raya untuk hunian yang dibangun dari dana APBD Provinsi Kalimantan tahun Anggaran 2024 itu, tidak dilakukan secara utuh oleh kontraktor pelaksana yang melakukan pekerjaan pembangunan itu,”katanya.

 

( Redaksi/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.