Forum Tumenggung Pertanyakan Legalitas Penerimaan Pajak PT.APS Oleh Pemerintah

oleh -20 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau- Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau F.Luncung menyoroti pemerintah terkait penerimaan pendapatan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Agro Palindo Sakti (APS) yang legalitasnya tidak sah karena lahan yang dikelola Wilmar grup itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Undang- Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 42 ayat (1) menegaskan pelaku usaha perkebunan yang menguasai/ atau menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan undangan. Artinya, wajib HGU. Tanpa HGU, kegiatan usaha dianggap tidak sah.

Luncung mempertanyakan keabsahan penerimaan pajak atau pendapatan dari perusahaan perkebunan PT.APS selama kurang lebih 20 tahun dikelola Wilmar grup itu.

Baca juga  :  Dari Ladang ke Harapan: Panen Jagung Noyan Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah

“Bagaimana Negara bisa menerima pendapatan dari perusahaan yang tidak sah?”, tanya Luncung.

Jika tidak miliki HGU, artinya penguasaan tanahnya ilegal melanggar UUPA& PP 40/1996, usaha perkebunanya melanggar UU No.39/2014, pendapatannya tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan negara sah menurut UU keuangan negara.

Lebih rinci dikatakan Luncung bahwa PT.APS diduga telah melanggar UU no.39 thn 2014 ttg perkebunan psl 42, psl 55 dan pasal 56 yang menegaskan pelaku penggunaan tanah tanpa ijin bisa dipidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.