Dugaan Gratifikasi Walikota Singkawang Viral, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas.

oleh -19 Dilihat
oleh

Singkawang – Cybertv.id , Sebuah video pendek yang diunggah melalui akun TikTok @mysingkawang baru-baru ini menghebohkan publik. Dalam video tersebut, terlihat Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, memberikan sebuah tumpeng berukuran besar kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Nur Handayani, sebagai bentuk ucapan ulang tahun yang berlangsung di Kantor Kejari Singkawang.

Sekilas momen tersebut terlihat sederhana dan bersifat seremonial. Namun, banyak pihak menilai tindakan itu berpotensi sebagai bentuk gratifikasi, terutama mengingat peran dan jabatan strategis kedua tokoh tersebut. Kasus ini pun menimbulkan kekhawatiran terkait independensi lembaga penegak hukum di mata publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat, komisi, diskon, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya. Dalam Pasal 12B ayat (1) disebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sanksi atas pelanggaran tersebut cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pemberian hadiah dari Walikota kepada Kepala Kejari di tengah meningkatnya sorotan terhadap kinerja Kejari Singkawang dalam menangani berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Tak sedikit yang menilai, tindakan itu berpotensi mengganggu independensi dan wibawa institusi Kejaksaan.

Apalagi, saat ini Kejari Singkawang sedang menangani sejumlah laporan terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi Pemkot Singkawang dalam kasus-kasus korupsi. Publik khawatir, relasi yang terlalu dekat antara pejabat eksekutif dan aparat penegak hukum justru dapat menghambat proses penegakan hukum yang adil.

Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penindakan maupun Direktorat Investigasi untuk segera menelusuri lebih lanjut dugaan gratifikasi tersebut. Tak hanya itu, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Bidang Intelijen Kejaksaan Agung juga diminta turun tangan demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Langkah ini dinilai penting agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

No More Posts Available.

No more pages to load.