Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cyber tv. Id- PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022–2023.

Penyerahan dilakukan pada Senin (29/4) pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak. Dua tersangka masing-masing berinisial AI (45), Direktur PT. BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

banner 336x280

Keduanya diduga terlibat penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,66 miliar. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pontianak melalui Kasi Pidsus menyatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1761 dan PRINT-1762.

Kasus ini masih dalam tahap penuntutan, dan Kejari menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Novi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.