Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Pontianak – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng, berikut barang bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Hendrikus Mada diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar ± Rp834.516.565,71.

Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp141.595.267,00 ke rekening kas Desa Tinum Baru, sehingga sisa kerugian negara tercatat sebesar Rp692.921.298,71.

Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar ± Rp1.302.658.135,51.

Modus yang digunakan para tersangka antara lain berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga:  Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Karangjati Lumbang

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Lapas Kelas II Pontianak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, SH., MH., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.

“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.

Tim

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny Ard / Humas Res Sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Arena Sabung Ayam di Penjalinan Bendosari Tulungagung Aktif Kembali Sehari Usai Digerebek Polsek Ngantru
Transformasi Digital Kejaksaan Dimulai dari Perencanaan yang Tepat
Penghijauan Monumen Trisula, TNI-Polri Bersama SMKN 1 Bakung Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Diduga Arena Sabung Ayam di Penjalinan Bendosari Tulungagung Aktif Kembali Sehari Usai Digerebek Polsek Ngantru

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:31 WIB

Transformasi Digital Kejaksaan Dimulai dari Perencanaan yang Tepat

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:07 WIB

Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.

Berita Terbaru