Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Semarang – Tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati menghadiri undangan koordinasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (25/5/2026). Koordinasi tersebut dilakukan terkait keterangan yang diminta penyidik dalam proses penyelidikan atas dugaan persoalan transaksi tabung gas yang melibatkan pihak lain.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dengan pendampingan tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

Kehadiran Nanik Supriyati beserta keluarga di Polrestabes Semarang merupakan tindak lanjut atas undangan koordinasi Lanjutan dari hasil klarifikasi yang diterbitkan oleh Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Nomor: B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Koordinasi dipimpin oleh penyidik Polrestabes Semarang, yakni Iptu Ibnu Didhiyatno, S.H., M.H., bersama Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. Dalam kesempatan tersebut, penyidik mengajukan adanya mediasi terkait permasalahan untuk di selesaikan secara kekeluargaan hadir terlapor dan kuasa hukum saksi FA juga hadir .

Dalam kesempatan koordinasi dengan penyidik, Tim Hukum Advokat Donny Andretti ibu Nanik Supriyati pembeli dengan itikad baik dan membeli juga dengan harga normal .jadi tidak ada uang untuk mengganti pelapor.

Bahwa ibu nanik kronologis awal dirinya mengenal seseorang berinisial FA yang bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan bernama PT Duta Prima. Menurut Nanik, perkenalan tersebut bermula dari aktivitas jual beli tabung gas yang selama ini dilakukannya dalam kegiatan usaha.

Ia mengaku pernah ditawari untuk membeli sejumlah tabung gas berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh FA. Saat itu, FA disebut menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja mengalami kondisi pailit atau tidak beroperasi, sehingga tabung gas dijual dengan alasan untuk membantu pembayaran gaji karyawan.

Nanik menyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang menurutnya masih dalam kisaran harga pasar. Ia juga mengaku mengambil tabung gas langsung di gudang PT Duta Prima yang berlokasi di Jalan Kartini, Kota Semarang.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan Sertu M. Ayub Bersama Warga Tlumpu Laksanakan Penghijauan Tanam Pohon Akasia

Menurut penuturannya, transaksi pembelian tersebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu sekitar beberapa bulan. Nanik menyebut bahwa dirinya melakukan pembelian karena memahami bahwa penjualan dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan sebagaimana yang disampaikan oleh FA.

Namun sekitar enam bulan kemudian, Nanik mengaku menerima informasi dari FA bahwa terdapat kesalahpahaman terkait penjualan tabung gas tersebut. FA disebut menyampaikan bahwa ia diduga mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan mengenai penjualan tabung tersebut.

Mendengar hal tersebut, Nanik menyatakan dirinya terkejut dan menegaskan bahwa selama ini ia hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang disampaikan oleh FA sebagai pihak yang menawarkan barang.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang turut mendampingi dalam proses koordinasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan Kliennya benar-benar tidak mengetahui ternyata penjualan tabung gas tersebut di duga tidak sepengetahuan pemilik PT.

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik melalui proses koordinasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk bisa dihadirkan pihak pelapor yang juga,namun Kita tidak akan ikut dalam mengembalikan uang kepada PT .

Pendampingan hukum dalam proses koordinasi oleh penyidik merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kehadiran kuasa hukum juga bertujuan memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan jika memang pelapor tidak bisa dihadirkan segera ditindaklanjuti dengan Proses normatif agar berkepastian Hukum.

Proses koordinasi Nanik Supriyati di Polrestabes Semarang berlangsung dengan tertib dan kondusif. Tim kuasa hukum FERADI WPI Advokat Donny Andretti memperkuat lagi akan terus mendampingi kliennya,bahwa tidak ada penggantian uang terhadap pelapor karena Klien sudah membeli dengan harga wajar ,dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan kita mendorong kasus ini supaya segera ditindaklanjuti oleh penyidik , dengan tetap menghormati mekanisme penegakan hukum yang berlaku agar kepastian hukum tercipta.

(Red Ilma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina
Kasus BBM Bersubsidi Di Padang Lawas Utara, Kapolres Tapanuli Selatan Klarifikasi “Publik Soroti Kok Pejabat Anti Kritik.
Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong
PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat
Pimpin Sertijab Danramil dan Perwira Staf, Dandim 0808/Blitar Tekankan Optimalisasi Kinerja Satuan
WISATA GUCI SEPI, PEDAGANG KELUHKAN PENDAPATAN MENURUN
Dari Kebumen, Presiden Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:47 WIB

Diduga Terlibat Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU Sungai Laur Ditutup Sementara Pertamina

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:15 WIB

Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Tegaskan Saat Membeli Tabung Gas Dengan Harga Wajar dan Tidak Mengetahui Ternyata Diduga PT.Duta Prima Tidak Tahu :Saat Koordinasi di Polrestabes Semarang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:51 WIB

Komitmen TNI AL untuk Lingkungan, Lanal Ketapang Kodaeral XII Dukung Konservasi Dugong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

PT BKB Melakukan Penimbunan Tanah di Kawasan DAD Meliau dan Launching Landing Craft Tank

Senin, 25 Mei 2026 - 06:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Tegaskan Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM di Kalimantan Barat

Berita Terbaru