Cybertv.id – Pontianak — Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat menandai momentum penting dalam perjalanan panjang organisasi advokat tertua di Indonesia. Didirikan pada 10 November 1995, IKADIN kini telah memasuki usia ke-30 dan terus berkomitmen memperkuat profesionalisme serta integritas advokat di Bumi Khatulistiwa.
Ketua IKADIN Kalimantan Barat, H. Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, menyampaikan bahwa perjalanan organisasi ini merupakan bagian dari sejarah panjang perjuangan hukum di Indonesia. “IKADIN adalah organisasi advokat tertua di negeri ini. Selama tiga dekade, kami terus hadir memberikan pengabdian nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum,” ujarnya di Pontianak, Senin (10/11/2025).
Menurut Daniel, IKADIN Kalbar saat ini menaungi sekitar 297 advokat aktif yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. “Jumlah anggota sempat berkurang karena ada yang wafat, namun akan kembali meningkat setelah pelantikan advokat baru yang dijadwalkan pada 13 November 2025 di Pengadilan Tinggi Pontianak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, IKADIN tidak hanya menjadi wadah profesi, tetapi juga pusat pembinaan ilmu dan etika hukum. Banyak Sarjana Hukum (S.H.) yang tertarik bergabung karena melihat peluang memperdalam keterampilan praktik hukum, termasuk teknik persidangan dan pembelaan di pengadilan.
“Menjadi advokat tidak cukup hanya dengan gelar sarjana hukum. Ada teknik-teknik profesional yang harus dipahami, seperti etika bersidang, penyusunan pembelaan, hingga pemahaman mendalam tentang hak-hak tersangka,” kata Daniel.
Dalam sambutannya, Daniel juga menyoroti pentingnya hubungan sinergis antara advokat dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Menurutnya, advokat bukan musuh negara, melainkan bagian dari sistem peradilan yang saling melengkapi.
“Kami bekerja mendampingi klien, sementara kejaksaan menjalankan tugas negara. Tapi kami sama-sama berjuang demi keadilan. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, advokat kini memiliki ruang lebih besar untuk berbicara dan mengingatkan aparat agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Daniel menegaskan, peran advokat sangat penting dalam mencegah kriminalisasi hukum, khususnya terhadap masyarakat yang kurang memahami hak-haknya. Oleh karena itu, ia mendorong semua advokat muda untuk meningkatkan kapasitas dan integritas agar pembelaan yang diberikan benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
“Kehadiran advokat harus menjadi tameng hukum bagi masyarakat. Dengan pendekatan hukum yang lebih maju dan humanis, kita bisa memastikan tidak ada lagi penyimpangan atau pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan,” tegas Daniel.
Menutup pernyataannya, Ketua IKADIN Kalbar itu menyampaikan optimismenya terhadap masa depan profesi advokat di Kalimantan Barat. Dengan semakin banyaknya anggota yang berkompeten, ia yakin peran IKADIN akan semakin kuat sebagai garda depan penegakan hukum yang berintegritas.
Nvi






