BPN Sanggau Tegaskan PT Agro Palindo Sakti Beroperasi Tanpa Sertifikat HGU

oleh -79 Dilihat
oleh

Cybertv.id.- Sanggau, Harapan Rakyat — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau secara resmi dan tegas menyatakan bahwa PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar) hingga kini belum mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan kelapa sawit yang telah lama dikelolanya di wilayah Kabupaten Sanggau.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi BPN Sanggau Nomor: HP.02.02/684-61.03/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025, sebagai jawaban atas surat konfirmasi media Harapan Rakyat Nomor 046/HR-LP/XI/2025 terkait keabsahan status penguasaan lahan perusahaan tersebut.

Dalam surat itu, BPN Sanggau secara gamblang menyebutkan bahwa berdasarkan data dan administrasi pertanahan yang tercatat secara negara, PT Agro Palindo Sakti belum memiliki Sertifikat HGU.

Baca juga  :  Aktivitas PETI Kembali Marak di Sungai Kapuas Sanggau, Diduga Libatkan Oknum APH

Konsekuensinya, tidak terdapat nomor HGU, tidak ada luasan areal yang sah, serta tidak ada tanggal penerbitan hak yang dapat dibuktikan secara hukum.

“Sehubungan dengan belum adanya penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha, maka tidak tersedia nomor HGU, luas areal, serta tanggal penerbitan yang dapat disampaikan,” tegas BPN Sanggau dalam surat resminya.

Lebih jauh, BPN Sanggau mengungkap bahwa meskipun pihak perusahaan telah mengajukan permohonan HGU, proses tersebut belum selesai dan masih berada pada tahap tindak lanjut di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan demikian, secara administrasi pertanahan, penguasaan lahan oleh PT Agro Palindo Sakti belum memiliki dasar hukum yang sah dan final.

Ironisnya, BPN Sanggau juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima laporan, pengaduan, ataupun permohonan peninjauan lapangan dari pihak mana pun terkait lahan yang dikelola perusahaan tersebut, meski aktivitas perkebunan telah berlangsung bertahun-tahun.

Jawaban resmi BPN ini kian memperkuat sorotan publik terhadap dugaan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran tata kelola agraria, terlebih sebelumnya persoalan ini telah disuarakan oleh tokoh adat dan masyarakat setempat.

Ketiadaan Sertifikat HGU dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria, kerugian negara, serta pertanyaan serius terkait kepatuhan hukum korporasi berskala besar.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar) belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan BPN Sanggau tersebut.

Baca juga  :  Kapolres Nganjuk Hadiri PWI Nganjuk Green Movement 2025, Tanam 1.000 Pohon Cegah Bencana

Harapan Rakyat tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

No More Posts Available.

No more pages to load.