. “Akhir Kisruh Menara Indosat: Proyek Gugur, Warga Menang Lewat Kesepakatan Tertulis”

oleh -15 Dilihat
oleh

Cybertv.id – Pontianak — Polemik pembangunan menara transmisi Indosat di Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, akhirnya mencapai titik terang setelah melalui perjuangan panjang yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, kepolisian, hingga lembaga hukum. Pasangan ibu dan anak, Amel dan ibunya, menjadi motor utama yang memperjuangkan keberatan warga atas pembangunan menara tersebut sejak awal.

Setelah melalui serangkaian dialog yang tegang dan penolakan yang berlangsung berminggu-minggu, pihak pelaksana dari PT Tunas Cahaya Mandiri, bersama Ketua RT, dan dimotori Amel serta ibunya, akhirnya menandatangani surat perjanjian resmi bermaterai. Dokumen yang berisi tiga butir kesepakatan itu menegaskan satu poin utama yang dinilai sebagai kemenangan warga:
“Pembangunan dihentikan.”

Dalam perjanjian tersebut, kontraktor diberi waktu tiga hari untuk mengangkut seluruh material dan komponen menara, termasuk besi-besi struktur yang telah berada di lokasi. Kesepakatan itu menjadi titik balik setelah warga menilai pembangunan dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan dinilai tidak sesuai prosedur konsultasi lingkungan.

Situasi negosiasi yang sebelumnya memanas akhirnya berjalan kondusif berkat pengamanan dari Polsek Pontianak Barat di bawah pengawalan DP Hutabarat, yang memastikan proses mediasi berjalan aman tanpa gesekan. Di sisi lain, kehadiran Iskandar Sampe, Ketua Lembaga Hukum Peradi Perjuangan, memberikan dukungan hukum bagi warga, terutama untuk memastikan proses penyelesaian mengikuti koridor peraturan yang berlaku.

PENDAPAT PAKAR HUKUM: Ada Indikasi Pelanggaran Prosedur
Pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, Dr. Herman L. Putra, SH., MH, memberikan pandangan tegas terkait kasus ini.

Menurutnya, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi prosedur perizinan dan sosialisasi yang melibatkan warga terdampak langsung. Jika sosialisasi tidak dilakukan atau persetujuan warga diperoleh tidak transparan, maka kegiatan pembangunan dapat dikategorikan cacat administrasi.

1. Potensi Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
“Jika benar pembangunan dilakukan tanpa persetujuan warga sekitar yang terdampak, ini masuk ranah maladministrasi. Pemerintah daerah dan pelaksana proyek dapat diminta pertanggungjawaban administratif,” ujar Dr. Herman.
2. Pelanggaran Permen Kominfo No. 2 Tahun 2021 tentang Menara Telekomunikasi

Peraturan ini mensyaratkan:

Adanya persetujuan warga radius tertentu,
Analisis keamanan lingkungan,
Kepastian jarak aman,
Serta keterbukaan informasi oleh pemilik dan pelaksana.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa membuat izin pembangunan dicabut, bahkan menara wajib dibongkar jika sudah terbangun,”

3. Sanksi Hukum dan Potensi Gugatan

Pakar hukum tersebut menegaskan beberapa potensi konsekuensi hukum:

a. Sanksi Administratif
Pencabutan izin
Penghentian kegiatan pembangunan
Kewajiban pemulihan lokasi
b. Gugatan Perdata oleh Warga
Jika warga dirugikan:
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH)
Tuntutan ganti rugi materil dan immateril
c. Potensi Sanksi Pidana
Jika terbukti ada pemalsuan data persetujuan warga atau manipulasi dokumen:

Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara
“Dalam konteks ini, langkah warga meminta bantuan lembaga hukum sangat tepat untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan dan sesuai hukum,” tegasnya

Kemenangan Warga Berkat Kekompakan dan Ketegasan
Kesepakatan penghentian pembangunan menara ini dinilai sebagai kemenangan moral dan hukum bagi warga Gang Bersama 2. Tanpa aksi anarkis, melalui perjuangan terukur yang dipimpin Amel dan ibunya, warga akhirnya memperoleh apa yang mereka perjuangkan sejak awal: keadilan dan kepastian hukum.

Peran aktif kepolisian, dan lembaga hukum, serta keberanian warga menunjukkan bahwa penyelesaian konflik pembangunan dapat ditempuh dengan jalur yang benar.

Peristiwa ini sekaligus menjadi preseden bahwa setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus mengedepankan prosedur, persetujuan warga, transparansi dokumen, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. ( Novi)

Sumber : Kabid Humas GWI

No More Posts Available.

No more pages to load.