JAMPIDUM RESTUI PENGHENTIAN DUA PERKARA KEJATI KALBAR

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kalbar – Plt. Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar. Penghentian perkara oleh Jampidum di gelar Senin (17/11/2025), secara virtual di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH.,MH, yang didampingi Aspidum, Kajari Singkawang, Kajari Sintang, Koordinator, Kajari, Kacabjari dan jajaran Pidum se-Kalbar dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar serta Kasi Penkum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah dilakukan ekspose secara komprehensif. Persetujuan ini diberikan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.

Dalam proses tersebut, Plt. Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang humanis, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dengan kategori tertentu, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban. Setiap permohonan RJ wajib melalui penilaian mendalam, termasuk melihat itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, dan jaminan bahwa perbuatan tidak akan terulang serta sifat ketercelaan dari tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan berharap tercipta pemulihan hubungan sosial di masyarakat dan terselenggaranya keadilan yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan. Plt. Sesjampidum juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Restorative Justice secara selektif, akuntabel, dan berintegritas sesuai pedoman yang berlaku.

Kejaksaan akan terus memperkuat fungsi pelayanan hukum yang responsif dan humanis melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Penghentian dua perkara dugaan tindak pidana umum di Kejati Kalbar menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restorative justice (RJ). Berdasarkan rilis, dua perkara pidana yang dihentikan penuntutannya dilakukan terhadap dua perkara berikut :
1. Bong Tjie Kian Alias Akhian Anak Lie Shi Moi, dari Kejari Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian (Sepeda).

Baca Juga:  Polres Nganjuk Catat Hasil Signifikan di Akhir Operasi Patuh Semeru 2025

2. Diki Santoso Alias Patkay Bin Jamalluddin, dari Kejari Sintang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, Tindak Pidana Penipuan (Penjualan Tanah).

Pertimbangan keadilan restoratif penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan penghentian penuntutan meliputi Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Telah ada pemulihan seperti keadaan semula, di mana korban dan tersangka hidup berdampingan tanpa dendam dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan ini.

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, SH.,MH, menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien dan berkeadilan.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” .
Dengan pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kalbar berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ( Nv )

Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Kelancaran Musim Giling 2026
PBPI Kabupaten Kediri Resmi Dilantik, Kehadiran Kapolres Perkuat Dukungan Pembinaan Atlet
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:36 WIB

ETLE Handheld Beroperasi , Kapolres sampaikan Pelanggaran Kasat Mata Masih Dominan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:16 WIB

Wujud Nyata, Babinsa Sananwetan Bantu Panen Padi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:23 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru