Dua Pelaku Curanmor di Warujayeng Dibekuk Polisi, Satu Unit Motor Lawas Berhasil Diamankan

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Nganjuk – Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Warujayeng setelah mencuri satu unit motor Yamaha V80 milik warga Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Senin (9/6/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Wahyu Aries Hendro Hartono (47), warga Perum Almira 2, Warujayeng, yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah temannya pada Kamis dini hari (5/6/2025). Pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha V80 tahun 1987 yang sebelumnya sudah dikunci stang oleh korban.

“Dua tersangka kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menggunakan becak motor. Kami berhasil melacak hingga ke tempat tinggal keduanya di wilayah Sukomoro,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dibuntuti, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian dan sejumlah perlengkapan yang digunakan saat beraksi. Pelaku masing-masing berinisial DS (44) dan YS (20), warga Semarang Selatan, yang berdomisili di Sukomoro, Nganjuk.

Baca Juga:  Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Kapolsek Warujayeng KOMPOL Lilik Suharyono, S.H., menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman untuk melakukan aksinya dengan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.

“Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami amankan pula satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” ujar Kompol Lilik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor curian, tali plastik, dan kendaraan bentor yang digunakan untuk menarik hasil curian.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Gunakan kunci ganda dan cari lokasi parkir yang aman dan terang,” tutup Kapolres.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Berita Terbaru