Polres Ponorogo Amankan Pasutri Diduga Jual Senpi Rakitan

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-PONOROGO – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal.

Sepasang suami istri berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, berhasil diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta 13 butir amunisi aktif.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (10/11/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli senjata api.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo.

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” kata Kompol Ari.

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas

Dari penangkapan MWW, Polisi kemudian langsung bergerak ke Depok dan berhasil mengamankan GY.

Lebih lanjut, Kompol Ari mengungkapkan bahwa senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp. 35 juta.

Awalnya, pasangan tersebut mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, senjata api itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi Gelar Pameran UMKM, Dukung Produk Lokal Naik Kelas
Kasatlantas Polres Kediri Kota Koordinasikan Dampak Pembangunan Jembatan Kaliombo 1
Tongkat Estafet Kepemimpinan Bergulir, Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran
Dua Bulan, 46 Kasus Narkoba Terungkap di Kediri dengan Sitaan Lebih dari 2 Juta Pil LL
Sahrudin Apresiasi Turnamen Voli Rasau Jaya, Sebut Ajang Strategis Cetak Atlet Masa Depan
Satlantas Polres Kediri Kota Koordinasi Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kantor Kelurahan Kaliombo
URC Satreskrim Hadir, Polres Kediri Kota Optimalkan Pemeliharaan Kamtibmas
Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Yani Anggi Gelar Pameran UMKM, Dukung Produk Lokal Naik Kelas

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasatlantas Polres Kediri Kota Koordinasikan Dampak Pembangunan Jembatan Kaliombo 1

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:39 WIB

Tongkat Estafet Kepemimpinan Bergulir, Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:27 WIB

Dua Bulan, 46 Kasus Narkoba Terungkap di Kediri dengan Sitaan Lebih dari 2 Juta Pil LL

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:00 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Koordinasi Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas di Kantor Kelurahan Kaliombo

Berita Terbaru