Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

Baca Juga:  Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Abadikan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar
Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami
Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat
Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Tuntut Transparansi Anggaran Penanganan Karhutla Rp60 Miliar, Mahasiswa Muhammadiyah Diancam Pihak yang Mengaku Orang Wagub Krisantus
Polres Kediri Kota Kerahkan 418 Personel Gabungan Amankan Laga Persik Kediri Vs Madura United
Acara Festival Santri Nusantara Berlangsung Kondusif, Inilah Peran Kabag Ops Polres Kediri Kota
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:37 WIB

Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Berita Terbaru

Berita

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:39 WIB