Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik di Kalbar Diserahkan ke Jaksa

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv. Id- PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022–2023.

Penyerahan dilakukan pada Senin (29/4) pukul 12.00 WIB di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak. Dua tersangka masing-masing berinisial AI (45), Direktur PT. BCM, dan S (59), selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.

Keduanya diduga terlibat penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,66 miliar. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pontianak melalui Kasi Pidsus menyatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1761 dan PRINT-1762.

Kasus ini masih dalam tahap penuntutan, dan Kejari menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019
Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan
Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers
Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata
DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYAH HUKUMNYA.
DPO KASUS PENGADAAN TANAH SALAH SATU BANK DAERAH DI KABAR MENYERAHKAN DIRI KE KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT.
Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 05:36 WIB

Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Senin, 8 September 2025 - 12:25 WIB

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA TPK PENGGUNAAN DANA HIBAH GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS (GKE) “PETRA” TA. 2017 dan TA. 2019

Minggu, 7 September 2025 - 12:06 WIB

Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Ditemukan Tewas Mengenaskan Jasad Wartwan Senior, Mengoncang Dunia Pers

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:11 WIB

Jurnalis Dipukul di PETI Lubuk Toman, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru