Diduga Lakukan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Landak Diamankan Polisi

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Sie Humas ~ Seorang pria berinisial R diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 20.06 WIB di dalam sebuah bangunan yang berada di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.

Baca juga : Polsek Sawahan Kembangkan Lahan Pekarangan Percontohan di Desa Duren

Korban yang berinisial JNA, merupakan anak dari pelapor berinisial J. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, Sdr. A.S., yang memergoki langsung aksi pelaku dan segera memberitahukan kepada pelapor. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 23 April 2025, anggota Polsek Menyuke melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui berinisial NDI alias R, anak dari M. Polisi kemudian berkoordinasi dengan perangkat Desa Padang Pio untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, anggota Polsek Menyuke langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Pelaku yang diketahui bernama lengkap NDI kemudian dibawa ke Polsek Menyuke, dan selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Landak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2025.

Baca Juga:  Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Kalimantan Barat Minta Polda Tutup Permanen Tempat Hiburan yang Menjadi Tempat Pesta Narkoba

Baca juga : Kapolres Kediri Kota Bersama Ketua Bhayangkari Anjangsana Personel Yang Sakit Menahun

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.”Pelaku sudah diamankan oleh anggota dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Landak. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Heri Susandi.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat korban masih di bawah umur .“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tindakan pelaku termasuk kejahatan serius terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik dari Unit PPA sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi dan korban untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Heri Susandi.

Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Penulis : HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?
PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang
Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan
KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.
Ketua DPD Pasukan Adat Nusantara Kalimantan Barat Minta Polda Tutup Permanen Tempat Hiburan yang Menjadi Tempat Pesta Narkoba
Kuasa Hukum Een Sugianto Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak Dalam Upaya Penangkapan Terduga pelaku TPPO
Kepala Desa Balai Ingin Resmi Diserahkan ke Kejari Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:33 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Emas : Dugaan Keterlibatan Oknum Kejari Sekadau Dipertanyakan, Mengapa Belum Tersentuh?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:37 WIB

PWI Kalbar Prihatin dan Mengecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Ketapang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Diduga Dilandasi Dendam, JM Mengaku Kembali Diintimidasi Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:32 WIB

KEJATI KALBAR: PENGALIHAN JENIS PENAHANAN TERDAKWA MERUPAKAN KEWENANGAN MAJELIS HAKIM, JPU LAKSANAKAN PENETAPAN PENGADILAN

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar Digelar, Kerugian Negara Capai Rp9,7 Miliar.

Berita Terbaru