Pj. GUBERNUR TERBITKAN REKOMENDASI SANKSI ADMINISTRASI TIDAK MENDAPATKAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA PT. INDO MULYA

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Pontianak – Kalimantan Barat – Pj. Gubernur terbitkan surat nomor: 500.15.20 4/555/ NAKERTRAN D,Perihal: Rekomendasi Sanksi AdministraTidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu bagi PT Indo Mulya, di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Surat di tujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik indonesia, Cq: Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubemur Jawa Timur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Adapun dasar penerbitan surat ini, yaitu Memperhatikan upaya penanganan yang telah dilakukan, dan sampai saat ini Perusahaan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan tersebut, maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT. Indo Mulya yang Berkedudukan di Kabupaten Sidoano Provinsi Jawa Timur dengan penjatuhan Sanksi Administrasi Tidak Mendapatan Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana tertuang pada Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 Jo. Pasal 3 huruf c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Budi Gautama, kuasa dari Korban, meminta kepada PT. Indo Mulya agar mematuhi dan menjalankan rekomendasi Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan membayar kewajiban kepada klien kami sesuai surat penegasan kepala DISNAKERTRANS Provinsi Kalimantan Barat, agar permasalahan segera selesai dan PT. Indo mulya juga tidak mengalami kerugian yang lebih besar”,pungkas Budi Gautama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD GPN 08 KALBAR, yang juga mengawal dan mendampingi perjalanan kasus ini dari awal di DISNAKERTRANS Provinsi Kalimantan Barat, melalui sekretaris DPD GPN 08 (kuasa Pak Budi Gautama, red ), saat di mintai pendapat mengatakan, DPD GPN 08 KALBAR, meminta semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan dan melaksanakan sanksi sesuai surat nomor: 500.15.20 4/555/ NAKERTRANS D, kepada PT. Indo Mulya, agar permasalahan ini segera selesai dan hak para pekerja dapat segera terpenuhi, perusahaan jangan hanya menuntut haknya saja, tetapi penuhi hak pekerja juga, tegas LINDA SUSANTI.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Bersama BEM Gelar Gerakan Pangan Murah Salurkan 5 Ton Beras di Lereng Bromo

Lebih lanjut Ketua DPD GPN 08 KALBAR mengatakan “,Penerbitan Rekomendasi Sanksi Administri Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu, ini kemenangan bagi para pekerja se-Kalimantan Barat, sebab banyak permasalahan antar karyawan dan perusahaan yang tidak diselesaikan dengan baik. Rekomendasi ini jika diterapkan oleh instansi pemerintah dan swasta, maka ini pembelajaran yang baik bagi perusahaan nakal, agar tidak hanya menuntut hak perkerja saja, tetapi kewajiban perusahaan diabaikan.

“,Kami bangga dan apresiasi kepada Pj. Gubernur dan kepala DISNAKERTRANS provinsi Kalimantan Barat atas penerbitan rekomendasi ini, ini merupakan secerah harapan bagi para pekerja, ternyata pemerintah provinsi Kalimantan Barat masih mau peduli dan mau melayani serta mau menyelesaikan permasalahan para pekerja di wilayah Kalimantan Barat ini.

“,Kami atas nama DPD GPN 08 KALBAR, mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh kepala DISNAKERTRANS dan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, dan kami juga bangga bisa mengawal kasus ini sampai terbit rekomendasi ini, melalui sekretaris DPD GPN 08 KALBAR” tutup Linda susanti

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru